Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

DPR Cegat Kebebasan Pers, Dewan Pers Angkat Bicara.

badge-check

Kaltim news, Jakarta.Dewan pers dan komunitas pers tegas menolak rancangan undang-undang RUU penyiaran yang sedang dibahas oleh DPR beberapa hari lalu.

Diketahui pelarangan Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dan konten yang akan di Revisi oleh DPR tersebut mendapatkan kritikan dari berbagai lembaga pers dan insan pers.

DPR berupaya melakukan pembahasan RUU untuk menggantikan UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, hal ini kemudian dinilai dapat membahayakan kebebasan pers kedepannya

Ketua dewan pers Ninik Rahayu mengatakan, bahwa pers nomor 40 tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU penyiaran.

“RUU ini melarang penayangan jurnalistik investigasi, yang bertentangan dengan UU pers nomor 40 tahun 1999 yang melindungi pers dari penyensoran dan pemberadelan”,

” RUU ini akan menghilangkan independensi pers dan membuat pers menjadi tidak profesional”.ujar Ninik dalam jumpa pers di Jakarta,Selasa(14/5/24).

Selain itu, Ketua umum asosiasi media cyber Indonesia AMSI Wahyu dyatmika juga bersuara
” jika DPR tetap memaksakan RUU tersebut, mereka akan berhadapan dengan komunitas pers”.

Selain itu penolakan serta Demonstrasi juga dilakukan insan pers dari berbagai organisasi media di berbagai daerah di Indonesia

Para Jurnalis meminta kepada DPR RI agar tidak membuat keputusan keberpihakan kepentingan sehingga membuat batasan yang dapat merenggut kebebasan pers dalam profesional pemberitaan investigasi.

Rep:TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan