banner 728x250

DPR Cegat Kebebasan Pers, Dewan Pers Angkat Bicara.

banner 120x600
[TS_Poll id="1"]

Kaltim news, Jakarta.Dewan pers dan komunitas pers tegas menolak rancangan undang-undang RUU penyiaran yang sedang dibahas oleh DPR beberapa hari lalu.

Diketahui pelarangan Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dan konten yang akan di Revisi oleh DPR tersebut mendapatkan kritikan dari berbagai lembaga pers dan insan pers.

banner 325x300

DPR berupaya melakukan pembahasan RUU untuk menggantikan UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, hal ini kemudian dinilai dapat membahayakan kebebasan pers kedepannya

Ketua dewan pers Ninik Rahayu mengatakan, bahwa pers nomor 40 tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU penyiaran.

“RUU ini melarang penayangan jurnalistik investigasi, yang bertentangan dengan UU pers nomor 40 tahun 1999 yang melindungi pers dari penyensoran dan pemberadelan”,

” RUU ini akan menghilangkan independensi pers dan membuat pers menjadi tidak profesional”.ujar Ninik dalam jumpa pers di Jakarta,Selasa(14/5/24).

Selain itu, Ketua umum asosiasi media cyber Indonesia AMSI Wahyu dyatmika juga bersuara
” jika DPR tetap memaksakan RUU tersebut, mereka akan berhadapan dengan komunitas pers”.

Selain itu penolakan serta Demonstrasi juga dilakukan insan pers dari berbagai organisasi media di berbagai daerah di Indonesia

Para Jurnalis meminta kepada DPR RI agar tidak membuat keputusan keberpihakan kepentingan sehingga membuat batasan yang dapat merenggut kebebasan pers dalam profesional pemberitaan investigasi.

Rep:TS

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *