Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Dugaan Korupsi Kebijakan Berkas Perizinan Perusahaan dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

badge-check

Kaltimnews.id Opini – Fakta Kejahatan lingkungan dan Dugaan korupsi di bidang sumber Daya alam masih terus dilakukan oleh sejumlah pihak yang terkait di dalam proses perizinan.

Proses perizinan sering digunakan sebagai pintu masuk para penjahat lingkungan dan koruptor untuk menjalankan misinya demi mendapatkan keuntungan yang besar.

Namun faktanya ketika lolosnya berkas perizinan dengan status “PERUSAHAAN LEGAL” perusahaan yang bergerak di pengolahan bidang sumber daya alam,mulai dari pertambangan,perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kayu hutan kurang mendapatkan pengawasan dari lembaga dan Instansi terkait di dalamnya.

Kebijakan pemerintah untuk mendapatkan investasi memang sangat diperlukan di suatu Daerah,namun kebijakan tersebut walau sudah sesuai “Regulasi” seharusnya pihak terkait tidak dengan mudah meloloskan perizinan, selanjutnya pemerintah harus konsisten melakukan pengawasan, sosialisasi serta peneguran agar perusahaan dapat menjunjung aturan yang berlaku dalam kegiatan perusahaan yang sudah di berikan kebijakan lebih dulu.

Meskipun demikian kegiatan pengolahan sumber Daya alam dapat mengangkat perekonomian di suatu Daerah dan menciptakan lapangan pekerjaan pihak terkait harus tetap mengawasi dan memberi sanksi.

Fungsi Institusi Penegak Hukum juga harus lebih konsisten dalam pengecekan dan pengawasan terhadap regulasi,administratif dan aktifnya operasi kegiatan perusahaan di lapangan.

Keterlibatan Kontrol sosial masyarakat,LSM dan Wartawan harus pro aktif melakukan pengawasan terhadap indikasi pelanggaran besar kerusakan alam yang yang dapat merugikan masyarakat banyak.

Sebab jika kejahatan lingkungan hidup di biarkan dan pemerintah ikut melakukan pembiaran hal ini dapat menjadi Edukasi yang buruk bagi masyarakat.

Kemudian terkait kebijakan, proses perizinan sampai berjalannya operasi perusahaan di suatu Daerah pemerintah juga harus mengawal pemanfaatan perusahaan bagi kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada Anggaran Pendapat Daerah (APBD) atau pungutan PAJAK bagi Negara sebab konteks itu berada sudah jelas berada undang-undang dan kebijakan Negara.

Konteks yang perlu di perhatikan pemerintah adalah transparansi dengan mensosialisasikan manfaat-manfaat dari perusahaan yang beroperasi di tengah masyarakat.

Transparansi informasi terkait keuntungan yang akan di dapatkan oleh masyarakat sesuai regulasinya.
Setiap perusahaan juga berkewajiban atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia.

Selanjutnya Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup,yang bersih dan nyaman, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan yang merata.

Contohnya manfaat langsung yang di dapatkan oleh masyarakat di Daerah pertambangan atau pengolahan lingkungan hidup adalah Program CSR (Corporate Social Responsibility) dalam Perusahaan.

Program Corporate Social Responsibility (CSR) adalah dimana perusahaan bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan bisnisnya seperti masalah polusi, limbah,jaminan dan kondusivitas keamanan.

Manfaat langsung bagi masyarakat seperti pemanfaatan
di Bidang Pendidikan, bantuan pendidikan, fasilitas penunjang pendidikan sarana dan prasarana

Bidang Kesehatan,bidang olahraga, bidang Seni dan Budaya,pariwisata, Kesejahteraan Sosial dan usaha ekonomi rakyat serta kegiatan Keagamaan dan hak tenaga kerja lokal mendapatkan pelatihan.

Oleh : Teguh Setiandi renyaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan