Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Jualan Sate Menyambi Jadi Penjual Sabu, Pria 55 Tahun Diringkus Polsek Kelay

badge-check

BERAU – Kaltim News. Id | Kepolisian Sektor Kelay berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kelay. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay.

Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi, menjelaskan, pelaku berinisial MS, usia 55 tahun. Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

“Termasuk empat poket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,40 gram,” ungkap Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi.

Kronlogis kejadian berawal dari informasi yang diterima petugas kepolisian pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, sekitar pukul 12.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi jual beli narkotika yang sering dilakukan di salah satu warung sate di Kampung Merapun. Anggota Unit Reskrim Polsek Kelay segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pemilik warung tersebut.

Pada pukul 17.00 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Kelay mendatangi warung sate tersebut dan menemui pemilik atau penjual sate yang berinisial MS. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan empat poket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam toples kecil berwarna putih dan tergantung di dalam tas anyaman warna putih hitam di dapur kediaman pelaku.

“Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp500.000,- yang merupakan hasil penjualan narkotika sebelumnya, serta tiga unit handphone merk Vivo yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu,” bebernya.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

@Red/DK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan