TANJUNG REDEB, – Kaltim News. Id | Proyek yang berada di jalan Pemuda Kecamatan Tanjung Redeb yang dikerjakan oleh Zainal selaku kontraktor atau pelaksana proyek Dalam pekerjaan saluran Beton U-Gatter masih dalam tahap pengerjaan. Yang mana hal tersebut terlihat saat pengerjaan proyek tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Padahal sudah jelas, Sesuai UU no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, khusus nya untuk Perusahaan maupun Kontraktor wajib secara cuma-cuma memberikan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya untuk pekerjanya selama melaksanakan pekerjaan.
Hal itu tentunya sudah UU no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Yang mana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan salah satu tindak pidana yang dapat diberikan sanksi pidana, berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 100.000. Denda tersebut melalui PerMA no.2 tahun 2012 dilipatgandakan 1.000x sehingga denda menjadi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Sedangkan bagi masyarakat yang melihat pelanggaran K3 dalam pekerjaan proyek apapun bisa langsung menegur apabila ditemukan pekerja tidak menggunakan APD dan tidak diberikan APD oleh kontraktor atau pengawas pengerjaan wajib melaporkan ke bagian pengawasan dari Disnaker.
Senada dengan UU no.1 tahun 1970, tidak berbeda jauh dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (“SMK3”) juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) PP 50/2012, yakni bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Pada saat yang berbeda, Zainal selaku kontraktor atau pelaksana proyek saat di konfirmasi via Whatsapps terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek pekerjaan saluran Beton U-Gatter yang berada di jalan pemuda menjawab dengan nada sedikit emosi.
” Uang K3 habis tiap minggu diminta LSM,” Tutup Zainal selaku kontraktor atau pelaksana proyek.
(Tim)