Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Kapolres Bontang Laksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Selama 2 Pekan

badge-check

BONTANG – Kaltim News. Id | Dalam 2 pekan Polres Bontang dan jajaran berhasil ungkap kasus sabu dengan total BB seberat 24,77 Gram serta Double L sebanyak 16.379 butir, Rabu (18/9/2024).

Dalam Press Release hari ini Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing SIK yang di damping Kasat Narkoba AKP Rihard, Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais, Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito dan Kasi Humas Iptu Dany Purwantoro mengatakan, peredaran obat terlarang ini terungkap berkat laporan masyarakat yang dicuriga kerap terjadi transaksi di wilayah tersebut. sehingga didapatkan 4 (empat) hasil pengungkapan dengan 6 tersangka.

“Modus transaksi rata rata pelaku adalah dengan cara di jejak sehingga antara penjual dan pembeli terputus dan tidak saling kenal, adapun motif secara umum adalah faktor ekonomi dengan mendapat keuntungan dari hasil penjualan barang tersebut,”ujar Kapolres.

Adapun tersangka berjumlah 6 orang antara lain berinisial NFH, NS, AI, S, A ALIAS C dan A ke 6 tersangka tersbut bedomisili di kota bontang dan rata rata usia mereka adalah usia produktif mulai dari 23 s/d 40 tahun dan ber profesi sebagai irt, nelayan dan swasta.

“Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika”. Dan pasal 435 undang-undang ri no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) serta ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda maksimal Rp 5 (lima) miliar,”tutupnya.(DEGE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan