Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Kasat: Kami Tidak Pandang Bulu Soal Narkoba, Oknum Wartawan Nyambi Jadi Pengedar Sabu

badge-check

Polres Berau – Kaltim News. Id | Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berkomitmen memberantas peredaran narkoba, apapun jenisnya, dari Bumi Batiwakkal-Berau. Pada Selasa, 1 Oktober 2024 malam sekira pukul 21.30 wita, seorang pria ditangkap di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, saat hendak mengedarkan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktifitas peredaran narkoba di sekitar wilayah tersebut.

“Kami segera melakukan penyelidikan dan mendapati seorang laki-laki mencurigakan. Langsung kami sergap, dari penggeledahan badan pelaku ditemukan beberapa poket sabu,” ungkap AKP Agus Priyanto, Kamis 2 Oktober 2024.

Pelaku berinisial NS, usia 34 tahun. Agus mengatakan, pelaku berprofesi sebagai wartawan. Pelaku rupanya sudah lama dicurigai dan akhirnya berhasil diringkus.

“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu dengan total berat bruto 87,46 gram yang terbagi dalam satu poket besar dan satu poket kecil yang disembunyikan dalam bungkusan plastik kuaci,” bebernya.

Selain sabu, dengan disaksikan warga sekitar, pihaknya juga menyita dua plastik bekas sabu, satu potongan sedotan, satu bundel plastik klip, satu tas warna cokelat, timbangan digital, satu hp dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar.

Agus menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu jika menyangkut narkoba. Apapun pekerjaannya, profesinya atau apapun itu, pihaknya tidak segan meringkus pelaku narkoba.

“Kami tidak pandang bulu soal kasus narkoba. Apapun latar belakangnya, akan kami ungkap,” pungkasnya.

“Ini sebagai bentuk memberantas narkoba dari bumi Berau,” tandasnya.(Maya Puji Astuti).

Humas Polres Berau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan