Kaltim News. Id | Muara Wahau, – Pemerintah Kabupaten Kutim terus meningkatkan mutu pendidikan dan memberi bantuan sarana pendidikan hingga pelosok daerah, namun dalam pelaksanaan nya, pihak sekolah sering mendapat pertanyaan dari media dan masyarakat, terkait Pembangunan Rehab gedung untuk siswa SMPN 1 Muara Desa Muara Wahau kecamatan Muara Wahau, serta pembangunan gedung BK yang pertama dibangun sudah selesai namun informasi yang ada 2 kali dibangun dan lanjut tahun 2025, Saat awak media meninjau kelokasi pembangunan, senin, (16/12/2024).
“Saat awak media menanyakan langsung ke pekerjanya pada kamis, 12 Desember 2024 yang lalu, pekerjanya membenarkan bahwa papan proyeknya tidak ada kami hanya pekerja,” ujarnya.
Plang proyek yang seharusnya di pajang, sebagai satu syarat pekerjaan yang menggunakan uang negara. Pada hal, Menurut Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Keberadaan plang impormasi proyek ini seharusnya nya memang ada harus di pasang agar dapat di lihat semua org, bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparans. Dimana, melalui plang impormasi proyek ini bertujuan untuk keterbukaan atau transparansi publik, mulai sejak pengerjaan awal hingga selesai pembangunan yang sifat nya dana dari pemerintah daerah maupun pusat yang di lakukan di badan publik.
Mengenai temuan di lapangan saat awak media komfirmasi sama tukang pegawai proyek” pak saya tdk tahu saya hanya pegawai biasa dan masalah papan proyek saya tidak tahu tanya saja langsung sama pemborong nya pak kata tukang bangunan, yg tidak mau disebut nama nya” beber nya.
Pembangunan gedung Rehab SMPN 1 Muara Wahau sebanyak 3 ruang kelas yang diduga sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Kutim pengajuan Dinas Pendidikan Kutim mendapat sorotan dari media, tersorot oleh media bahan bangunan yang di pakai seperti bata ringan untuk gedung hal itu dinilai tidak akan kuat dari bahan tersebut seharusnya tidak digunakan, apa lagi pembangunan tersebut seharusnya mengutamakan kwalitas yang memadai, didaerah Desa tertinggal yang jauh dari pusat kota, kasihan anak-anak siswa/i yang menimbah ilmu, dalam mengantisipasi kekuatan bangunan gedung sekolah yang dikerjakan
Apalagi dengan tidak adanya papan lmpormasi proyek itu maka tidak diketahui berapa lama pengerjaan dan berapa anggaran total nya. kemudian tidak diketahui pula siapa kontraktor nya yang mengerjakan dan pengawasan pekerjaan, kondisi ini jika dibiarkan akan sulit dipantau masyarakat.
Dengan tidak ada nya papan plang impormasi proyek ini, maka pihak kontraktor tidak mengindahkan perpres No.7 thn 2012 tentang pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres No 80 thn 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di wajibkan utk memasang papan nama proyek ini semakin memperkuat apa juga yang di atur dalam UUD No.14/2008/tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) tutupnya. ( tim )