Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Prof. KH Dr. Sutan Nasomal SH, MH: Penegak Hukum Harus Tangkap Penjual dan Pembeli Laut di Indonesia

badge-check

Jakarta, KaltimNews. Id – Permasalahan praktik jual beli laut di Indonesia menjadi perhatian serius berbagai kalangan, termasuk pakar hukum internasional, Prof. KH Dr. Sutan Nasomal SH, MH. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum di NKRI memiliki kemampuan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Menurutnya, keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan menunjukkan adanya keterlibatan instansi terkait, seperti kelurahan, kecamatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, proses penegakan hukum harus dimulai dengan memanggil pejabat yang menerbitkan SHGB tersebut serta semua pihak yang telah membeli dan melakukan pematokan laut.

Prof. Sutan Nasomal juga mendesak Mabes Polri untuk mengawal kasus ini secara serius dan memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan transparan. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta turut serta dalam mendukung upaya Polri dalam menegakkan aturan yang berlaku.

“Negara harus hadir dan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Tidak mungkin hukum di NKRI dikalahkan oleh segelintir orang yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga meminta Polri untuk menelusuri lebih lanjut tahun penerbitan SHGB di laut serta pejabat yang berwenang pada masa tersebut. Jika praktik jual beli laut terus dibiarkan dan hukum tidak ditegakkan, maka akan berdampak buruk bagi keberlangsungan wilayah pesisir dan pulau-pulau di Indonesia.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Masyarakat menunggu ketegasan negara dalam menegakkan aturan,” pungkasnya.

(Prof Dr. Sutan Nasomal, SH, MH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan