banner 728x250

Prof. KH Dr. Sutan Nasomal SH, MH: Penegak Hukum Harus Tangkap Penjual dan Pembeli Laut di Indonesia

banner 120x600
[TS_Poll id="1"]

Jakarta, KaltimNews. Id – Permasalahan praktik jual beli laut di Indonesia menjadi perhatian serius berbagai kalangan, termasuk pakar hukum internasional, Prof. KH Dr. Sutan Nasomal SH, MH. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum di NKRI memiliki kemampuan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Menurutnya, keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan menunjukkan adanya keterlibatan instansi terkait, seperti kelurahan, kecamatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, proses penegakan hukum harus dimulai dengan memanggil pejabat yang menerbitkan SHGB tersebut serta semua pihak yang telah membeli dan melakukan pematokan laut.

banner 325x300

Prof. Sutan Nasomal juga mendesak Mabes Polri untuk mengawal kasus ini secara serius dan memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan transparan. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta turut serta dalam mendukung upaya Polri dalam menegakkan aturan yang berlaku.

“Negara harus hadir dan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Tidak mungkin hukum di NKRI dikalahkan oleh segelintir orang yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga meminta Polri untuk menelusuri lebih lanjut tahun penerbitan SHGB di laut serta pejabat yang berwenang pada masa tersebut. Jika praktik jual beli laut terus dibiarkan dan hukum tidak ditegakkan, maka akan berdampak buruk bagi keberlangsungan wilayah pesisir dan pulau-pulau di Indonesia.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Masyarakat menunggu ketegasan negara dalam menegakkan aturan,” pungkasnya.

(Prof Dr. Sutan Nasomal, SH, MH).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *