banner 728x250

Prof. Sutan Nasomal: Jangan Kriminalisasi Wartawan dan LSM, Mereka Pilar Demokrasi

banner 120x600
[TS_Poll id="1"]

Jakarta – Pakar hukum internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, menegaskan bahwa tidak boleh ada menteri atau pejabat publik yang mengkriminalisasi wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurutnya, peran mereka sebagai kontrol sosial sangat penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Indonesia.

“Wartawan dan LSM memiliki rekam jejak panjang sebagai mitra aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah. Peran mereka telah banyak membantu masyarakat, APH, serta negara dalam mengungkap fakta dan menjaga keseimbangan demokrasi,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai oleh awak media melalui telepon, Sabtu (1/2/2025).

banner 325x300

Pers dan LSM Bekerja Sesuai Undang-Undang
Prof. Sutan menegaskan bahwa pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Sementara itu, LSM bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

“Keduanya adalah mitra strategis pemerintah dan APH dalam membangun negara. Tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk mengkriminalisasi wartawan atau LSM hanya karena mengungkap fakta yang mungkin tidak nyaman bagi mereka,” tegasnya.

Peran Jurnalis Lebih Berat dari Aparat di Medan Perang
Dalam banyak situasi, wartawan berada di garis depan, bahkan di zona konflik dan daerah berbahaya, tanpa perlindungan negara. “Tugas mereka jauh lebih berat dari tentara di medan perang atau polisi di tengah konflik besar, karena setiap fakta yang mereka lihat harus disampaikan kepada publik,” kata Prof. Sutan.

Pernyataan ini sejalan dengan pandangan tokoh hukum lainnya, seperti Prof. Mahfud MD yang dalam sebuah rekaman video menegaskan bahwa wartawan tidak sekadar bekerja, tetapi berkarya untuk kepentingan publik. Sementara itu, Fahri Hamzah juga pernah menegaskan bahwa wartawan adalah pilar demokrasi di Indonesia yang harus dilindungi, bukan dikriminalisasi.

Masalah Bukan pada Profesi, Tetapi Oknum Nakal
Menanggapi anggapan bahwa ada oknum wartawan atau LSM yang menyalahgunakan profesinya, Prof. Sutan menegaskan bahwa setiap profesi memiliki oknum nakal, termasuk di tubuh APH dan pemerintahan.

“Jangan jadikan keberadaan beberapa oknum sebagai alasan untuk menekan kebebasan pers dan kerja-kerja LSM. Jika ada yang melanggar hukum, maka mereka harus diproses sebagaimana mestinya. Tetapi jangan menggeneralisasi atau bahkan mengkriminalisasi profesi secara keseluruhan,” katanya.

Menurutnya, justru tanpa peran wartawan dan LSM, banyak praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di berbagai tingkatan pemerintahan yang sulit terungkap.

“Fakta menunjukkan banyak oknum pejabat dari tingkat desa hingga pemerintahan pusat yang terlibat dalam praktik korupsi. Bahkan, tanpa pengawasan hukum, laut atau gunung bisa dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Pejabat Publik Harus Bijak dalam Berucap
Prof. Sutan mengingatkan agar pejabat publik tidak terjebak dalam pernyataan yang dapat merugikan demokrasi.

“Yang harus dipertanyakan justru kinerja pejabat yang mengkriminalisasi wartawan atau LSM. Apakah mereka benar-benar bekerja untuk rakyat atau justru takut kinerjanya diawasi?” sindirnya.

Di akhir pernyataannya, Prof. Sutan menegaskan bahwa pers dan LSM akan terus menjadi mitra penting dalam membangun Indonesia yang lebih baik. “Jangan sampai ada pejabat yang mencoba melemahkan mereka, karena itu sama saja dengan melemahkan demokrasi,” pungkasnya.
Prof. SutanSutan Nasomal.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *