
KaltimNews.id | Samarinda – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama tim gabungan dari TNI dan Polri menggelar razia terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Samarinda. Razia ini dilakukan pada Selasa malam (25/2) dengan tujuan menertibkan tempat hiburan yang berpotensi melanggar peraturan daerah selama bulan Ramadan.
Dalam operasi ini, petugas memeriksa izin usaha serta izin penjualan minuman beralkohol di berbagai THM. Selain itu, identitas pengunjung dan pekerja di tempat hiburan juga turut diperiksa guna memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda menyatakan bahwa razia ini merupakan langkah awal dalam upaya pengawasan selama Ramadan. “Kami memberikan arahan kepada pemilik usaha THM agar tidak beroperasi selama bulan puasa. Kami juga akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan aturan ini dipatuhi,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sendiri telah menginstruksikan pembentukan tim khusus guna menertibkan tempat hiburan menjelang Ramadan. Penertiban ini tidak hanya menyasar THM, tetapi juga tempat hiburan lain seperti karaoke yang berpotensi mengganggu ketenangan ibadah selama bulan suci.
Tim gabungan menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas yang melanggar kaidah agama dan peraturan daerah, khususnya selama Ramadan, akan ditindak tegas. Razia dan pengawasan serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadan di Samarinda. (**).
Heri.