Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Remaja Perempuan Diduga Jadi Korban Ancaman Penyebaran Video Asusila oleh Mantan Kekasih

badge-check


Sangkulirang, Juni 2025 — Seorang remaja perempuan berinisial Bunga (nama samaran), yang masih berusia 15 tahun saat kejadian, diduga menjadi korban ancaman penyebaran video asusila oleh mantan kekasihnya, MHS (22), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Bengalon.

Kasus ini terungkap setelah ayah korban, EZ, menerima sebuah video melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat, 14 Juni 2025. Dalam video tersebut tampak adegan persetubuhan antara seorang pria dan perempuan yang diduga adalah anaknya. Setelah dikonfirmasi langsung, korban mengakui bahwa video tersebut merupakan rekaman lama dari tahun 2023, saat dirinya masih duduk di bangku kelas 10 SMA.

Korban mengaku bahwa video tersebut direkam saat masih menjalin hubungan dengan MHS. Setelah hubungan keduanya berakhir, MHS diduga mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial sebagai bentuk balas dendam karena diputus oleh korban.

Atas kejadian ini, pihak keluarga merasa sangat dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sangkulirang. Barang bukti berupa video rekaman telah diserahkan ke pihak berwajib.

Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Sangkulirang. Barang Bukti:
Satu video persetubuhan antara korban dan pelaku
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menjerat siapa pun yang melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, atau kebohongan untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Korban saat ini dalam pengawasan orang tua dan didampingi oleh DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
Jurnalis: Dege
Penerbit: Marihot




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan