Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Warga Pesisir Berau Tolak Alih Fungsi Jalan Umum Jadi Akses Tambang PT Berau Coal

badge-check


Berau, 25 September 2025 – Gelombang penolakan datang dari masyarakat pesisir selatan Kabupaten Berau terhadap keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim yang menyetujui alih fungsi Jalan Gurimbang–Pesisir menjadi jalur angkutan batu bara PT Berau Coal.

Masyarakat menilai keputusan tersebut mencederai hak publik atas infrastruktur jalan yang dibangun dengan dana negara. Jalan Gurimbang–Pesisir selama ini menjadi akses vital ribuan warga untuk menuju Tanjung Redeb. Setelah bertahun-tahun mengalami kerusakan parah, jalan itu baru saja diperbaiki dengan rigid cor beton.

Namun, jalan yang belum seumur jagung itu justru dialihkan untuk kepentingan tambang. “Kami menolak dengan tegas alih fungsi jalan umum provinsi untuk kepentingan tambang batubara. Jalan ini milik rakyat, bukan untuk diserahkan ke pengusaha,” tegas pernyataan masyarakat pesisir, Kamis (25/9/2025).

Sorotan Publik terhadap DPRD Kaltim

Kehadiran anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur ke Berau untuk membahas rencana alih fungsi jalan ini menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan alasan wakil rakyat begitu antusias memperjuangkan kepentingan perusahaan, sementara aspirasi rakyat justru diabaikan.

“Setelah bertahun-tahun kami menderita karena jalan rusak, ketika akhirnya dibangun dan bisa dirasakan manfaatnya, malah diserahkan ke tambang. Ada apa dengan kebijakan seperti ini?” ujar salah seorang warga.

Bertentangan dengan Regulasi

Alih fungsi jalan umum untuk aktivitas tambang dinilai melanggar aturan perundang-undangan.

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan perubahannya pada UU No. 2 Tahun 2022 menegaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan publik.

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan perusahaan tambang membangun jalan khusus pertambangan, bukan menggunakan fasilitas publik.

Masyarakat pesisir mendesak aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, dan Tipikor Polri, untuk turun tangan menyelidiki dugaan adanya praktik mafia kebijakan di balik keputusan ini. Mereka menilai pengalihan jalan umum untuk kepentingan korporasi berpotensi menimbulkan kerugian negara karena infrastruktur yang dibiayai APBN/APBD dialihkan kepada perusahaan swasta.

Bagi warga pesisir, penolakan ini bukan sekadar soal jalan, melainkan soal hak rakyat yang seharusnya dilindungi negara. Mereka menegaskan tuntutan agar pemerintah segera membatalkan keputusan alih fungsi jalan dan mengembalikan sepenuhnya penggunaannya untuk kepentingan masyarakat. ***

TIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan