Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Nasional

Andy Jaya, Eks Manajer IT Indomaret Pusat, Masuk DPO Kasus TPKS

badge-check


					Andy Jaya, Eks Manajer IT Indomaret Pusat, Masuk DPO Kasus TPKS Perbesar

TRC PPA Soroti Lambannya Penanganan dan Tidak Dipublikasikannya Foto Tersangka

Jakarta, 29 Desember 2025

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan mengejar penangkapan Andy Jaya, mantan Manajer Divisi IT Indomaret Pusat, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta penghilangan barang bukti.

Ketua Nasional TRC PPA, Jeny Claudya Lumowa (Bunda Naomi), menegaskan bahwa hingga akhir tahun 2025, penanganan perkara ini dinilai belum menunjukkan langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum.

Andy Jaya tercatat sebagai DPO berdasarkan Surat DPO Nomor DPO/117/XI/1.24/2025/RESKRIM 2025 Polres Jakarta Utara, sebagaimana tertuang dalam SP2HP Nomor 1 Point H. Ia diduga melanggar:

  • Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan sebagai bagian dari TPKS, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara;
  • Pasal 204 KUHP tentang penghilangan atau perusakan barang bukti, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.

Menurut Bunda Naomi, dalam praktik umum kepolisian, setelah status DPO ditetapkan, foto resmi tersangka biasanya dipublikasikan kepada masyarakat untuk membantu proses pencarian. Namun dalam kasus ini, Polres Jakarta Utara justru menyampaikan alasan bahwa foto DPO akan dirilis “setelah tersangka tertangkap”.

“Biasanya foto DPO dipublikasikan dulu agar masyarakat bisa membantu. Ini malah ditahan. Ada apa yang disembunyikan?” ujar Bunda Naomi.

TRC PPA juga menyoroti dugaan kelalaian dalam pengamanan barang bukti. Sebuah kendaraan yang disebut-sebut berkaitan dengan tindak pidana tersebut tidak ditahan oleh penyidik dan justru dilaporkan telah berpindah tangan. Padahal, keluarga korban mengaku telah menyampaikan lokasi barang bukti tersebut kepada aparat.

“Respons cepat Unit PPA Polres Jakarta Utara yang sering digaungkan itu di mana?” kata Bunda Naomi.

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah diketahui bahwa istri Andy Jaya masuk bekerja di perusahaan yang sama, Indomaret, sekitar satu bulan setelah suaminya berstatus DPO.

“Ini patut dipertanyakan. Apakah istri pelaku benar-benar tidak mengetahui keberadaan suaminya? Logikanya sulit diterima,” ujar Bunda Naomi.
Atas dasar itu, TRC PPA meminta kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka untuk memastikan tidak adanya upaya menghalangi proses hukum.

TRC PPA mengungkapkan telah berulang kali menghubungi Unit PPA dan Kanit PPA Polres Jakarta Utara, namun hanya mendapatkan respons singkat tanpa tindak lanjut yang jelas. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), tersangka tidak pernah dihadirkan sehingga jaksa menetapkan status P21a.

Keluarga korban menyatakan bahwa mereka sempat diperlihatkan foto Andy Jaya sesuai data DPO, namun tidak diperkenankan mendokumentasikannya, dan hingga kini foto tersebut belum dipublikasikan secara resmi kepada masyarakat.

TRC PPA mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penegakan hukum dalam kasus ini dan mendukung pemenuhan hak keadilan bagi korban kekerasan seksual.

“Presiden Republik Indonesia secara tegas menyatakan atensi serius terhadap kasus TPKS dan kekerasan terhadap anak. Maka aparat di daerah seharusnya bergerak sejalan dengan komitmen negara,” tegas Bunda Naomi.

TRC PPA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga Andy Jaya berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.**

Tim KN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden RI Harap Perintahkan Jajarannya Atasi Anak Putus Sekolah Akibat Dampak Lesunya Ekonomi Akibat Pejabat Tidak Amanah Bertugas!!! 

29 Januari 2026 - 11:17 WIB

Ketua Umum PPWI Ucapkan Selamat atas Launching Media Jurnal Mabes Polri

29 Januari 2026 - 05:57 WIB

Herman Kurniawan Sekretaris DPC REPDEM Kota Depok, Soal Wacana Pemilihan Langsung oleh DPRD: Hak Rakyat Tidak Boleh Diganggu Gugat

16 Januari 2026 - 01:19 WIB

Menguatkan Indonesia dari Desa: Catatan Hati Hari Desa Nasional 2026

15 Januari 2026 - 13:36 WIB

Ketua Umum AKPERSI Bongkar Fakta Lapangan: Aktivitas Tambang Diduga Berjalan di Atas Lahan Petani, PT Berau Coal Klaim Belum Digunakan  

14 Januari 2026 - 22:53 WIB

Trending di Daerah