Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Kejaksaan RI

Badan Pemulihan Aset Hibahkan 2 Unit Kapal FB.ST kepada Gubernur Sulawesi Utara Senilai Total Rp3,2 Miliar

badge-check


					Badan Pemulihan Aset Hibahkan  2 Unit Kapal FB.ST kepada Gubernur Sulawesi Utara  Senilai Total Rp3,2 Miliar Perbesar

Jakarta, Senin, 29 Desember 2025 di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi melaksanakan serah terima simbolis pemindah tanganan secara hibah Barang Rampasan Negara kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, berupa 1 unit Kapal FB.ST Michael beserta alat kelengkapannya atas nama Terpidana Carmelo L. Dela Pena dan 1 unit Kapal FB. ST. Bobby-01 beserta alat kelengkapannya atas nama Terpidana Sanny Dela Pena.

Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan naskah hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung Nomor B-47/BPA/BPApa.1/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Kedua kapal tersebut diatas merupakan Barang Rampasan Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 28/Pid.Sus-Prk/2024/PN/Bit tanggal 18 September 2024 atas nama Terpidana Carmelo L. Dela Pena dan Nomor: 33/Pid.Sus-Prk/2024/PN.Bit tanggal 17 Desember 2024 atas nama Terpidana Sanny Dela Pena dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Nilai perolehan Barang Rampasan Negara kedua objek tersebut sebesar Rp3.230.201.000 (tiga miliar dua ratus tiga puluh juta dua ratus satu ribu rupiah) berdasarkan Nilai Wajar pada Laporan Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado Nomor: LAP-0069/1/PRO-01/KNL.1601/01.03.01/2025 tanggal 20 Maret 2025.

Pelaksanaan hibah tersebut juga dilakukan berdasarkan:

1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-182/WKN.16/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara yang menjadi milik negara pada Kejaksaan Negeri Bitung kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

2. Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor: KEP-338/BPA/BPApa.1/12/2025 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Bitung kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilaksanakan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Kuntadi sebagai pihak Pertama (pemberi hibah), Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E. sebagai pihak kedua (penerima hibah), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. sebagai saksi perwakilan dari Badan Pemulihan Aset dan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang, S.IP., M.M. sebagai saksi perwakilan dari Gubernur Sulawesi Utara.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan Dr. Pung Nugroho Saksono, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, S.H., M.H., dan Tim, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Indriaya Sari Sundoro dan unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala Badan Pemulihan Aset menekankan upaya Kejaksaan untuk melakukan percepatan proses penyelesaian terhadap Barang Rampasan Negara yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum dan keadilan namun juga memperhatikan kemanfaatan bagi negara dan masyarakat,

“Kami berharap agar aset barang rampasan negara yang telah dihibahkan dapat dipergunakan sesuai peruntukannya yakni dalam rangka mendukung program pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional di sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Kepala Badan Pemulihan Aset.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera melakukan pencatatan Barang Milik Negara sebagaimana mestinya yang diharapkan pengelolaan kapal-kapal tersebut dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan usaha perikanan yang produktif dan berkelanjutan.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Penerbit: Marihot

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Korupsi Jiwasraya Terdakwa Isa Rachmatarwata, Penuntut Umum Menyatakan Pikir-Pikir Atas Putusan Majelis Hakim

8 Januari 2026 - 00:43 WIB

Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2025

31 Desember 2025 - 14:54 WIB

Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja!

13 Desember 2021 - 08:37 WIB

Teror Lampor di Temanggung

13 Desember 2021 - 08:35 WIB

Waspada Ular Masuk Kota

13 Desember 2021 - 08:32 WIB

Trending di Kejaksaan RI