Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Hukrim

Kasus Pelecehan Seksual Anak di Berau, TRCPPA Siap Bongkar Pelaku Pertama

badge-check


					Kasus Pelecehan Seksual Anak di Berau, TRCPPA Siap Bongkar Pelaku Pertama Perbesar

Berau, Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur: Tersangka Asrinsyah Ternyata Pernah Jadi Korban, TRCPPA Siap Usut Pelaku Pertama hingga Oknum Publik Figur

Berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Asrinsyah (25) masih terus diproses oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat. Pihak kepolisian menargetkan berkas tersebut dapat segera memasuki tahap pertama pelimpahan ke Kejaksaan Negeri pada bulan Januari 2026.

Kasi Humas Polres, Iptu Kasim, menyampaikan pada Selasa (6/1/2026) bahwa penyidik saat ini masih melengkapi sejumlah administrasi dan alat bukti yang diperlukan sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21). “Proses penyidikan masih berjalan dan kami berupaya agar berkas perkara segera dapat dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres telah menetapkan dan menahan Asrinsyah sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berdasarkan laporan orang tua korban yang berasal dari Kecamatan Tabalar pada November 2025. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa perbuatan cabul tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2021.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres, Iptu Siswanto, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan modus membujuk korban menggunakan iming-iming, seperti janji pemberian beasiswa maupun hadiah lainnya. Modus tersebut dilakukan untuk memperdaya korban agar menuruti keinginan tersangka.

“Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” jelas Siswanto pada Jumat (5/12/2025).

Perkembangan terbaru dalam pemantauan kasus ini disampaikan oleh Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA), Jeny Claudya Lumowa yang akrab disapa Bunda Naomi. Ia mengungkapkan fakta penting bahwa Asrinsyah diduga pernah menjadi korban pelecehan seksual di masa lalunya.

“Kami menemukan fakta bahwa yang bersangkutan sebelumnya juga merupakan korban. Ini tidak menghapus unsur pidana yang dilakukannya, namun menjadi catatan penting dalam upaya mengurai akar persoalan kekerasan seksual,” ungkap Bunda Naomi.

Lebih lanjut, TRCPPA menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri dan mengejar pelaku pertama yang diduga melakukan pelecehan terhadap Asrinsyah di masa lalu. Bahkan, TRCPPA tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum publik figur yang disebut-sebut sebagai bagian dari rangkaian awal kekerasan tersebut.

“Saya akan mengawal dan mengejar sampai tuntas siapa pun pelaku awalnya, termasuk jika ada oknum publik figur yang diduga terlibat. Kekerasan seksual adalah kejahatan serius dan tidak boleh ditutup-tutupi,” tegasnya.

Selain mengawal proses hukum, TRCPPA juga menyatakan akan memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis bagi para korban. Pendampingan tidak hanya difokuskan kepada anak korban dalam kasus ini, tetapi juga kepada Asrinsyah sebagai individu yang diduga pernah menjadi korban dan kemudian bertransformasi menjadi pelaku.

Langkah ini, menurut TRCPPA, merupakan bagian dari upaya penanganan kekerasan seksual secara komprehensif, dengan tujuan memutus mata rantai kekerasan agar tidak terus berulang di tengah masyarakat.

Narasumber: TRCPPA

Penerbit: MR

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TRCPPA Dorong Transparansi dan Percepatan Penangkapan Tersangka Kekerasan Seksual ANDY JAYA

23 Januari 2026 - 06:09 WIB

Cekcok Berujung Maut, Polsek Samarinda Kota Amankan Pelaku Penikaman di Jalan Otto Iskandardinata

5 Januari 2026 - 22:07 WIB

Bunda Naomi Siap Jembatani Korban Kasus Panti Asuhan dengan LPSK

2 Januari 2026 - 08:02 WIB

Trending di Hukrim