Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Kejaksaan RI

Perkara Korupsi Jiwasraya Terdakwa Isa Rachmatarwata, Penuntut Umum Menyatakan Pikir-Pikir Atas Putusan Majelis Hakim

badge-check


					Perkara Korupsi Jiwasraya Terdakwa Isa Rachmatarwata, Penuntut Umum Menyatakan Pikir-Pikir  Atas Putusan Majelis Hakim Perbesar

Jakarta, 7 Januari 2026, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap “pikir-pikir” selama waktu tujuh hari menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa Isa Rachmatarwata yang digelar pada Rabu 7 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sikap tersebut diambil guna memberikan waktu bagi Penuntut Umum untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya. Perbedaan penerapan pasal tersebut berimplikasi pada perbedaan ancaman pidana minimum, di mana Pasal 2 mengatur pidana minimum 4 (empat) tahun penjara, sementara Pasal 3 mengatur pidana minimum 1 (satu) tahun penjara. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

1. Perbedaan Pasal Dakwaan dan Putusan

Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Penuntut Umum sebelumnya mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 2. Perbedaan penerapan pasal tersebut berimplikasi pada perbedaan ancaman pidana minimum, di mana Pasal 2 mengatur pidana minimum 4 (empat) tahun penjara, sementara Pasal 3 mengatur pidana minimum 1 (satu) tahun penjara. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

2. Pertimbangan Mengenai Uang Pengganti

Penuntut Umum juga mencatat adanya perbedaan pandangan dengan Majelis Hakim terkait pengenaan pidana tambahan berupa uang pengganti. Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena kerugian negara tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.

3. Sikap Penuntut Umum

Atas putusan yang tidak memenuhi 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan Penuntut Umum serta adanya perbedaan penerapan pasal, Penuntut Umum akan menggunakan waktu pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar tim Penuntut Umum Bagus Kusuma.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Penerbit: MR

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2025

31 Desember 2025 - 14:54 WIB

Badan Pemulihan Aset Hibahkan 2 Unit Kapal FB.ST kepada Gubernur Sulawesi Utara Senilai Total Rp3,2 Miliar

30 Desember 2025 - 22:50 WIB

Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja!

13 Desember 2021 - 08:37 WIB

Teror Lampor di Temanggung

13 Desember 2021 - 08:35 WIB

Waspada Ular Masuk Kota

13 Desember 2021 - 08:32 WIB

Trending di Kejaksaan RI