Berau – Konflik agraria di Kabupaten Berau kembali disorot. Sengketa lahan pemilik lahan Nawawi Candra yang berada di bawah PT Teladan Prima Agro Tbk. Lahan tersebut selama ini tercatat sebagai aset Nawawi Candra, termasuk bangunan mess dan training center yang digunakan saat ini.
Informasi yang dihimpun oleh media di lapangan bahwa PT. Tanjung Buyu Perkasa Plantation (TBPP) berafiliasi dengan PT.Teladan Agro Prima Tbk. Perusahaan yang sudah Go Publik yang lokasi nya diketahui di wilayah pesisir Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kaltim, Kamis, (8/1/2026),

Konflik agraria yang saat ini kedua belah pihak sepakat membawa penyelesaian persoalan ini ke Pemerintah Kabupaten Berau.
Adapun sengketa agraria tersebut berlokasi di kawasan yang dahulu dikelola, tepatnya di Kampung Capuak, Kecamatan Talisayan. Nawawi Candra mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 6.090 hektare, yang sebagian diduga telah ditanami kelapa sawit oleh PT TBPP di luar batas izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Menurut klaim Nawawi Candra, PT TBPP hanya memiliki hak atas lahan seluas 5.011 hektare, yang sebelumnya merupakan bagian dari kerja sama dengan Ahmad Gunung, rekan dekat kedua belah pihak di masa lalu.
Sementara itu, total kepemilikan lahan Nawawi Candra di kawasan tersebut disebut mencapai lebih dari 11.000 hektare, yang sejak awal diprogramkan untuk pengembangan perkebunan cokelat dan kelapa.
Konflik ini semakin kompleks karena tidak hanya melibatkan individu dan perusahaan, tetapi juga Koperasi Produsen Pangan Nusantara Abadi (Kop PPNA) yang mengklaim adanya lahan cadangan dan bangunan di area yang saat ini dikelola PT TBPP.
Upaya mediasi telah dilakukan pada 5 Januari 2026 di lokasi PT TBPP, namun tidak membuahkan hasil. Mediasi lanjutan kembali digelar pada Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Kantor Kecamatan Talisayan, dengan melibatkan unsur Forkopimcam, perwakilan perusahaan, koperasi, aparat kepolisian, TNI, serta aparat Kampung Capuak.
Dalam rapat tersebut, Camat Talisayan menyatakan menghormati hasil kesepakatan bersama dan menegaskan pentingnya menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Senada, Kapolsek Talisayan dan Danramil Talisayan menyampaikan komitmen untuk mendampingi proses penyelesaian secara berjenjang serta mengimbau seluruh pihak menahan diri hingga ada keputusan resmi.
Pihak PT TBPP dan Koperasi Pangan Nusantara Abadi akhirnya sepakat bahwa penyelesaian konflik tidak dapat dituntaskan di tingkat kecamatan. Meski sempat berharap masalah diselesaikan secara lokal, pihak koperasi dengan “berat hati” menerima keputusan untuk membawa sengketa ini ke tingkat Pemerintah Kabupaten Berau, dan meminta agar fasilitasi dilakukan secepatnya.
Kesimpulan rapat yang tertuang dalam notulensi menyebutkan bahwa inti permasalahan adalah klaim tumpang tindih lahan dan bangunan antara PT TBPP dan Kop PPNA, dengan dasar klaim yang telah dilampirkan.
Pemerintah Kecamatan Talisayan melalui unsur Forkopimcam akan segera mengirim surat resmi kepada Bupati Berau untuk meminta tindak lanjut dan fasilitasi penyelesaian konflik tersebut.
Mencuatnya kembali sengketa ini menambah daftar panjang konflik agraria di Berau, yang melibatkan masyarakat, korporasi, hingga fasilitas pemerintah. Publik kini menaruh harapan besar pada Pemerintah Kabupaten Berau agar dapat menghadirkan solusi yang adil, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum, guna mencegah konflik berkepanjangan di wilayah pesisir Talisayan.**
Tim KN.














