Oleh: Jeny Claudya Lumowa
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia

POLRI telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak (PPA) melalui komitmen yang terus diperkuat di berbagai unit kerja. Sebagai Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, saya dengan senang hati memberikan penghargaan kepada setiap Polres yang benar-benar konsisten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di bidang PPA. Bagi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA), Polres yang komitmen dan bekerja baik, kami akui serta apresiasi sepenuhnya. Namun, jika tidak menjalankan tugas dengan baik dan tidak konsisten, kami juga tidak akan sungkan untuk menyatakan hal tersebut secara terbuka.
Program tahunan pemberian penghargaan yang kami laksanakan tidak hanya untuk mengapresiasi kerja keras mitra Polri unit PPA, tetapi juga sebagai bentuk pemantauan kinerja yang objektif. Selain itu, kami juga memberikan rekomendasi terkait hasil evaluasi ini kepada Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri, Kapolda wilayah setempat, serta Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa komitmen terhadap isu PPA menjadi bagian integral dari pengembangan kapasitas dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan kepolisian, dengan prinsip akuntabilitas yang tegas: bagus ya bagus, tidak ya tidak.
Namun, kali ini saya merasa terpanggil untuk mengangkat kasus yang menyakitkan hati. Polres Jakarta Utara pernah menjadi salah satu unit yang kami berikan penghargaan karena komitmennya pada masa lalu. Namun, kenyataan yang terjadi belakangan ini membuat saya sangat terkejut dan kecewa, karena tercatat adanya kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berulang di wilayah hukumnya, yaitu KASUS TPKS ANDY JAYA.
NOMOR SURAT DPO NYA ADALAH DPO / 117 / XI / 1.24 / 2025 / RESKRIM 2025 POLRES JAKARTA UTARA, sesuai surat SP2HP nomor 1 point h. Andy Jaya, mantan Senior Manager IT Indomaret Pusat, diduga melakukan perbuatan TPKS dengan pola berulang, yang mengacu pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta, yang akan diperberat karena sifat berulangnya perbuatan.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah, saat penyidik datang ke rumah tersangka, istri Andy Jaya secara terang-terangan menolak dan menghalangi proses penyidikan. Selain itu, mobil yang seharusnya menjadi bukti utama tidak ditahan dan bahkan sempat dijual, menunjukkan adanya indikasi penghilangan barang bukti. Meskipun sudah ada Surat Perintah Penuntutan (P21), pelaku belum masuk proses hukum dan akhirnya statusnya menjadi P21a akibat keterlambatan yang terlalu lama. Keluarga korban juga menyatakan bahwa meskipun telah melihat foto Andy Jaya sesuai data DPO, mereka tidak diizinkan mengabadikannya dan pihak kepolisian belum memposting foto tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Saya ingin mengajukan pertanyaan yang mendesak: Bagaimana tanggapan Polres Jakarta Utara terkait kasus berulang ini? Kapan tepatnya DPO tersebut akan dirilis ke publik? Adakah kebenaran tuduhan bahwa ada pihak yang telah menerima uang haram sehingga kasus ini tidak mendapatkan penanganan yang tepat? Kami menegaskan prinsip kami: bagi TRCPPA, Polres bagus ya bagus jika tidak ya tidak – tidak ada kompromi dalam hal perlindungan perempuan dan anak.
Jika tuduhan tersebut terbukti benar, saya bersumpah bahwa saya tidak akan merasa nyaman hidup dalam kondisi dimana lembaga yang seharusnya melindungi masyarakat justru terlibat dalam praktik yang merusak dan menyalahi amanah. Saya mengharapkan tanggapan yang jelas dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menangani kasus ini secara transparan dan adil, serta melakukan evaluasi mendalam agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Tim














