Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Daerah

Kakam Sambakungan Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

badge-check


					Kakam Sambakungan Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Perbesar

BERAU – Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di kawasan Gunung Sarundung, RT 01 Kampung Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur, berbuntut panjang. Seorang pria berinisial Bdr dan kepala kampung dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat hak atas tanah ke Maporles Berau.

Pemangku Adat Kampung Sambakungan, Achmad Maulana didampingi Kuasa Hukumnya, Arjuna Mawardi menyampaikan, dirinya bersama kliennya telah melaporkan dugaan pemalsuan surat dengan cara memalsukan keterangan hak atas tanah dalam untuk menerbitkan SKPT ke Satreskrim Polres Berau, Kamis (15/01/2026).

“Pengaduan kami sudah masuk. Semua bukti sudah kami serahkan untuk dipelajari penyidik,” ucapnya.

Salah satu bukti yang diserahkan, kata Dia, surat penguasaan dan pemilikan bangunan/tanaman atas tanah negara yang diduga palsu. Kecurigaan itu karena surat tidak memiliki nomor register dan peta bidang tanah.

Dokumen itu yang digunakan untuk mengajukan permohonan ke Pemerintah Kampung Sambakungan untuk diterbitkan SKPT oleh Pemerintah Kecamatan Gunung Tabur. SKPT dengan Nomor: 64.03.06.2006.001.620.24.07.2025.

“Jadi kami menduga ada keterlibatan kepala kampung dalam proses yang kami anggap maladministrasi. Alias cacat prosedur. Diperkuat dengan saksi kami yang mengetahui pasti prosesnya,” ungkapnya.

Dugaan pemalsuan dokumen itu diperkuat setelah SKPT tersebut dibatalkan Pemerintah Kecamatan Gunung Tabur pada 05 Desember 2025 lalu. Selain prosesnya, poin kuat dibatalkannya karena terdapat dua surat yang tidak lengkap tanda tangan oleh pejabat berwenang sehingga harusnya tidak lolos administrasi pada tingkat pemerintah kampung dan kecamatan.

“Banyak kejanggalan dalam proses hingga diterbitkannya surat tersebut. Sehingga klien kami didorong masyarakat untuk mengambil langkah melaporkan kasus ini ke kepolisian,” katanya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius kepolisian dan pemerintah, mengingat dampaknya yang luas terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat di Kampung Sambakungan.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Karena langkah ini untuk membuktikan dugaan klien kami dan menjawab keresahan masyarakat,” tandasnya.**

Tim KN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rumah Warga Jalan Kakap Samarinda Retak Diduga Dampak Proyek Terowongan, Warga Tuntut Ganti Rugi Rp50 Juta

26 Januari 2026 - 14:09 WIB

Penagihan Listrik Dinilai Abaikan Kepentingan Sosial, Asrama Putri Berau di Samarinda Terancam Pemutusan PLN

26 Januari 2026 - 05:59 WIB

Jembatan Mahulu Ditabrak Lagi, Negara Absen Mengawasi Tongkang Batu Bara?

25 Januari 2026 - 22:39 WIB

Gunung Kombeng: Potensi Wisata Alam dan Jejak Sejarah yang Terabaikan

22 Januari 2026 - 04:00 WIB

Publik Samarinda Tegas Minta Audit Probebaya 2022–2025, Wali Kota Dinilai Menghindar

20 Januari 2026 - 10:17 WIB

Trending di Daerah