Samarinda – Sejumlah rumah warga di Jalan Kakap, Kota Samarinda, dilaporkan mengalami retak dan kerusakan serius yang diduga akibat aktivitas proyek pembangunan terowongan di kawasan tersebut. Warga mengeluhkan kondisi bangunan yang terus memburuk seiring berjalannya pengerjaan proyek, namun hingga kini tuntutan ganti rugi dinilai belum sesuai dengan kerusakan yang dialami.
Salah seorang warga, Nurhayati, saat ditemui di kediamannya mengungkapkan bahwa rumahnya yang berada sangat dekat dengan lokasi proyek kerap mengalami getaran kuat setiap kali alat berat beroperasi. Getaran tersebut menyebabkan dinding, lantai, hingga struktur bangunan bawah dan atas rumahnya mengalami retak dan pecah. Ia berharap pemerintah dan pihak kontraktor dapat mendengar jeritan warga yang terdampak langsung.

Menurut Nurhayati dan warga lainnya, proyek terowongan tersebut dinilai kurang memperhatikan aspek keselamatan serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar. Lokasi proyek yang berada tidak jauh dari permukiman padat penduduk seharusnya mendapatkan pengawasan dan mitigasi risiko yang lebih serius guna mencegah kerusakan rumah warga.
Warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan dan melakukan komplain kepada pihak terkait, baik pemerintah maupun kontraktor pelaksana. Namun meskipun laporan telah disampaikan berulang kali, kegiatan proyek tetap berjalan tanpa adanya penghentian sementara atau solusi konkret yang dirasakan oleh warga terdampak.
Terkait ganti rugi, pemerintah bersama pihak kontraktor disebut hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp9 juta per rumah. Nilai tersebut dinilai jauh dari cukup mengingat kerusakan yang bersifat fatal, mulai dari retakan besar pada dinding, kerusakan struktur bawah rumah, hingga bagian atas bangunan yang ikut terdampak. Warga pun bersikeras hanya bersedia menerima ganti rugi sebesar Rp50 juta yang dianggap lebih sesuai dengan biaya perbaikan.
Keluhan dan jeritan warga Jalan Kakap ini menjadi sorotan serius dan diharapkan mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah. Warga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap dampak proyek terowongan tersebut serta penyelesaian ganti rugi yang adil, agar pembangunan infrastruktur tidak mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.**
Jurnalis: HR.














