Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Kemendikdasmen Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Regulasi Pendidikan

badge-check


					Kemendikdasmen Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Regulasi Pendidikan Perbesar

Jakarta,Jumat, 6 Februari 2026 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pentingnya regulasi yang tertata, jelas, serta implementatif sebagai bagian dari tata kelola kebijakan pendidikan. Penyusunan peraturan perlu dilakukan secara terkoordinasi, berbasis kebutuhan nyata, serta mudah diakses dan dipahami oleh publik.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kemendikdasmen, yang diikuti oleh unsur unit utama, unit kerja terkait, perancang peraturan perundang-undangan, serta analis hukum.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamenikdasmen), Atip Latipulhayat, menekankan pentingnya penataan regulasi secara menyeluruh melalui inventarisasi dan evaluasi peraturan yang telah ada. Langkah ini diperlukan untuk memastikan regulasi yang berlaku relevan, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan kewenangan pendidikan dasar dan menengah.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi harus berjalan tertib dan terkoordinasi. Unit utama bertugas menyiapkan substansi teknis sesuai kewenangannya, sementara Biro Hukum melakukan penormaan agar regulasi yang dihasilkan konsisten dan tidak menimbulkan konflik kewenangan.

Selain itu, Wamen Atip mengingatkan bahwa setiap regulasi harus memiliki tujuan yang jelas, memberi manfaat nyata, serta dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan regulatory impact assessment dan seleksi substansi secara cermat.

“Peraturan itu harus jelas tujuannya dan kemanfaatannya. Aturan yang dibuat harus dapat dilaksanakan dan memiliki parameter penilaian yang sesuai,” ujar Wamen Atip di Jakarta, Rabu (4/2).

Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa regulasi, terutama peraturan menteri memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum. Menurutnya, upaya mencapai target pendidikan tidak hanya membutuhkan anggaran, tetapi juga regulasi yang tepat sebagai landasan kebijakan.

“Ketika regulasi kita baik, insyaAllah indeks kualitas kebijakan kita juga akan dinilai baik,” ujar Suharti.

 

Ia pun mendorong agar rapat koordinasi ini dimanfaatkan secara optimal untuk membahas rencana penyusunan peraturan menteri ke depan agar dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas.

“Mari kita manfaatkan pertemuan ini untuk betul-betul membahas rencana penyusunan peraturan menteri ke depan. Saya harapkan semuanya bisa aktif, berdiskusi secara konstruktif, dan memberikan masukan-masukan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemendikdasmen, Muhammad Ravii, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas rencana dan prioritas penyusunan peraturan menteri, menyelaraskan materi muatan peraturan dengan kebijakan kementerian serta peraturan yang lebih tinggi, serta menghimpun masukan dari unit kerja terkait guna menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.

Pada kesempatan yang sama, Biro Hukum juga menyampaikan pembaruan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen dengan tampilan dan fitur yang lebih modern, informatif, dan ramah pengguna.

“Pembaruan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada publik, serta memastikan pengelolaan dokumen dan informasi hukum dilaksanakan secara tertib dan berkelanjutan,” ujar Ravii.

Melalui koordinasi dan penataan regulasi yang lebih sistematis, Kemendikdasmen berkomitmen menghadirkan kebijakan pendidikan yang memiliki kepastian hukum, mudah dipahami, dan mampu menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu untuk semua.

(Penulis: Stephanie/Editor: Denty A., Seno H./Fotografer: Destian)”

Penerbit: Marihot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan