Paser – Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Rantau Layung, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, memicu keresahan warga. Laporan resmi terkait aktivitas tersebut diterima melalui Layanan Darurat 112 pada Sabtu (28/2/2026) pukul 00.33 WITA.
Dalam laporan bernomor D260227331492756 itu, masyarakat menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan emas di wilayah Ilega diduga telah mencemari aliran sungai yang selama ini menjadi sumber air minum warga. Selain itu, aktivitas tambang juga disebut-sebut merusak sebagian kawasan hutan demi membuka akses dan lokasi penambangan.

Warga menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sungai yang tercemar berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, terutama jika mengandung limbah berbahaya dari aktivitas pertambangan.
Pelapor juga mengungkapkan bahwa aduan serupa sebelumnya telah disampaikan ke pihak desa, Polsek, hingga Polres. Namun, hingga laporan terbaru dibuat, warga mengaku belum melihat adanya langkah konkret yang dirasakan di lapangan.
Titik lokasi yang dilaporkan berada di Desa Rantau Layung, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, dengan koordinat -1.6197805, 116.0001413.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan verifikasi dan penindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan yang transparan dan tegas dinilai penting untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. (Tim)














