Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Daerah

Tambang Emas Diduga Ilegal di Paser Cemari Sungai, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

badge-check


					Tambang Emas Diduga Ilegal di Paser Cemari Sungai, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas Perbesar

Paser – Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Rantau Layung, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, memicu keresahan warga. Laporan resmi terkait aktivitas tersebut diterima melalui Layanan Darurat 112 pada Sabtu (28/2/2026) pukul 00.33 WITA.

Dalam laporan bernomor D260227331492756 itu, masyarakat menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan emas di wilayah Ilega diduga telah mencemari aliran sungai yang selama ini menjadi sumber air minum warga. Selain itu, aktivitas tambang juga disebut-sebut merusak sebagian kawasan hutan demi membuka akses dan lokasi penambangan.

Warga menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sungai yang tercemar berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, terutama jika mengandung limbah berbahaya dari aktivitas pertambangan.

Pelapor juga mengungkapkan bahwa aduan serupa sebelumnya telah disampaikan ke pihak desa, Polsek, hingga Polres. Namun, hingga laporan terbaru dibuat, warga mengaku belum melihat adanya langkah konkret yang dirasakan di lapangan.

Titik lokasi yang dilaporkan berada di Desa Rantau Layung, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, dengan koordinat -1.6197805, 116.0001413.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan verifikasi dan penindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan yang transparan dan tegas dinilai penting untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelantikan DR. IR. H. Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP Ikapakarti Kaltim 2026–2031, DPD AKPERSI Sampaikan Harapan Besar

2 Mei 2026 - 14:57 WIB

Pembiaran Miras di Berau: Kegagalan Penegakan atau Ada yang Dilindungi?”

29 April 2026 - 10:29 WIB

Teras Samarinda Ditinjau Usai Aksi 214, Pemkot Jamin Perbaikan Segera

22 April 2026 - 09:30 WIB

Aspirasi Tanpa Anarki: Menjaga Harmoni di Samarinda

20 April 2026 - 07:34 WIB

Halal Bihalal Si-JAKA di Samarinda Perkuat Persaudaraan Lintas Suku dan Dorong Kota Lebih Maju

19 April 2026 - 08:30 WIB

Trending di Daerah