Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Mahkamah Agung RI

Produksi Narasi Kritis: Kebebasan vs Ancaman Keamanan

badge-check


					Produksi Narasi Kritis: Kebebasan vs Ancaman Keamanan Perbesar

Jakarta, Humas MA

Kamis,28 Mei 2026

Kebebasan berekspresi dalam era digital tidak lagi hanya berkaitan dengan hak untuk menyampaikan kritik, tetapi juga menyangkut transparansi kepentingan yang bekerja di balik produksi narasi publik. Di tengah meningkatnya operasi pengaruh global dan manipulasi informasi digital, demokrasi menghadapi tantangan menjaga keseimbangan antara perlindungan ruang kritik dan integritas ruang publik.

“The smart way to keep people passive and obedient is to strictly limit the spectrum of acceptable opinion, but allow very lively debate within that spectrum – even encourage the more critical and dissident views.” – Noam Chomsky (Manufacturing Consent: The Political Economy of the Mass Media)

Dalam filsafat strategi Tiongkok kuno, air sering dipandang sebagai simbol kekuatan yang bekerja secara halus namun mampu membentuk arah kehidupan secara perlahan.

Dalam Dao De Jing, Laozi menggambarkan bahwa air tidak menghantam dengan keras, tetapi mengalir mengikuti celah, meresap tanpa banyak suara, dan pada akhirnya mampu mengikis batu yang paling kokoh sekalipun.

Prinsip ini kemudian memengaruhi cara pandang strategis dalam budaya politik dan militer Asia Timur, di mana pengaruh tidak selalu dijalankan melalui konfrontasi terbuka, melainkan melalui pembentukan persepsi dan pengendalian arus informasi yang bekerja perlahan di dalam kesadaran masyarakat.

Dalam dunia modern, pola semacam ini tampak dalam berbagai bentuk produksi narasi digital, dokumenter politik, media alternatif, dan arus informasi global yang mampu membentuk opini publik tanpa harus menggunakan tekanan fisik secara langsung.

Produksi narasi tidak lagi sepenuhnya dipahami sebagai aktivitas intelektual yang netral, tetapi juga sebagai arena kontestasi kepentingan geopolitik, ekonomi, dan ideologi. Persoalan menjadi semakin kompleks ketika produksi kritik sosial, dokumenter investigatif, media independen, atau kampanye digital memperoleh dukungan pendanaan dari pihak asing yang memiliki kepentingan tertentu.

Pada titik ini, pertanyaan yang muncul bukan semata apakah kritik boleh disampaikan, melainkan bagaimana memastikan bahwa kritik tersebut lahir dari kejujuran intelektual, bukan dari agenda yang tersembunyi di balik layar produksi dan arus pendanaan yang tidak sepenuhnya terbuka.

Kebebasan Berekspresi dan Dinamika Pengaruh Global

Dalam praktik global, pendanaan asing terhadap media, organisasi masyarakat sipil, rumah produksi dokumenter, maupun proyek advokasi bukanlah fenomena yang baru.

United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) melalui laporan World Trends in Freedom of Expression and Media Development (2022) menunjukkan bahwa dukungan lintas negara terhadap media independen sering dipandang penting untuk memperkuat demokrasi, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia.

UNESCO mencatat bahwa dalam banyak negara berkembang, sebagian media investigatif dan organisasi advokasi bertahan melalui hibah internasional akibat lemahnya dukungan finansial domestik serta tingginya tekanan politik internal.

Secara global, lebih dari 70 persen negara mengalami tantangan serius terhadap keberlanjutan ekonomi media independen, sementara penurunan pendapatan iklan media tradisional mencapai puluhan miliar dolar dalam satu dekade terakhir akibat dominasi platform digital.

Di sisi lain, Freedom House dalam Freedom in the World 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 80 negara mengalami penurunan kualitas kebebasan sipil dalam sepuluh tahun terakhir, dan hampir 38 persen populasi dunia kini hidup dalam kategori “Not Free” (sama sekali tidak bebas).

Dukungan internasional sering diposisikan sebagai mekanisme perlindungan terhadap independensi media, kebebasan berekspresi, dan ruang kritik publik yang semakin menyempit di berbagai negara.

Namun demikian, perkembangan tersebut juga memunculkan kekhawatiran mengenai infiltrasi kepentingan asing melalui jalur produksi narasi dan pembentukan opini publik.

World Economic Forum dalam Global Risks Report 2024 menempatkan disinformasi, manipulasi informasi, dan operasi pengaruh digital sebagai salah satu ancaman global paling serius dalam jangka pendek, bahkan berada pada peringkat pertama risiko global untuk rentang waktu dua tahun.

Sementara itu, Uni Eropa dalam Foreign Information Manipulation and Interference Threat Report (2023) mencatat peningkatan signifikan operasi pengaruh lintas negara yang memanfaatkan media digital, pendengung (buzzer/influencer), lembaga penelitian, organisasi non-pemerintah, hingga jaringan distribusi konten daring untuk membentuk persepsi politik publik.

Laporan tersebut mengidentifikasi ratusan kampanye manipulasi informasi yang beroperasi dalam puluhan bahasa dan menjangkau jutaan pengguna media sosial di berbagai kawasan dunia.

Narasi yang tampak sebagai kritik independen ternyata beririsan dengan kepentingan geopolitik tertentu yang bekerja secara lebih terselubung melalui pendanaan, distribusi konten, atau penguatan jaringan digital. Produksi kritik dalam era digital tidak selalu berlangsung dalam ruang yang steril dari kepentingan, sebab arus informasi global kini semakin terhubung dengan kompetisi pengaruh antarnegara dan aktor transnasional.

Kebebasan Berekspresi dalam Perspektif Filsafat Hukum

Dalam perspektif filsafat hukum, kebebasan berekspresi merupakan fondasi penting dalam masyarakat demokratis karena memungkinkan kritik terhadap kekuasaan dan pengawasan terhadap negara.

John Stuart Mill dalam On Liberty menegaskan bahwa pembungkaman terhadap opini, termasuk opini yang dianggap salah sekalipun, berpotensi menghilangkan kesempatan masyarakat untuk menemukan kebenaran melalui pertukaran gagasan.

Mill menyatakan bahwa “the peculiar evil of silencing the expression of an opinion is, that it is robbing the human race” (kejahatan yang khas dari membungkam ekspresi pendapat tidak berbeda dengan merampas kemanusiaan) (Mill, 1859:19).

Kritik publik tidak dapat diposisikan semata sebagai ancaman terhadap negara, sebab ruang kritik justru menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan dan mencegah konsentrasi otoritas yang berlebihan.

Dari perspektif ini, pendanaan asing tidak secara otomatis menghilangkan legitimasi suatu kritik selama substansi kritik tersebut tetap dapat diuji secara rasional, terbuka, dan berbasis fakta.

Namun demikian, Carl Schmitt (1922) menunjukkan bahwa negara modern selalu menghadapi persoalan mengenai siapa yang memiliki kapasitas menentukan ancaman terhadap stabilitas politik.

Schmitt menyatakan bahwa “sovereign is he who decides on the exception” (yang berdaulat adalah yang memutuskan berbagai pengecualian) (Schmitt, 1922:5), yang menegaskan bahwa dalam situasi tertentu negara akan berusaha mempertahankan dirinya dari ancaman yang dianggap membahayakan eksistensi politiknya.

Dalam konteks produksi narasi kritis, persoalan menjadi sensitif ketika kritik tidak lagi dipahami semata sebagai ekspresi warga negara, tetapi dicurigai sebagai bagian dari operasi pengaruh eksternal yang bekerja melalui jalur informasi dan pendanaan tersembunyi. Di titik ini, negara sering berada dalam dilema antara melindungi kebebasan berekspresi dan menjaga keamanan nasional dari kemungkinan manipulasi geopolitik melalui ruang komunikasi publik.

Lebih lanjut, Hannah Arendt (1963) menunjukkan bahwa ruang publik yang sehat bergantung pada kemampuan masyarakat membedakan antara tindakan politik yang lahir dari penilaian rasional dan tindakan yang digerakkan oleh kepatuhan tersembunyi terhadap struktur kekuasaan tertentu.

Arendt mencatat bahwa “the ideal subject of totalitarian rule is not the convinced Nazi or the convinced Communist, but people for whom the distinction between fact and fiction, true and false, no longer exists” (subjek ideal bagi kekuasaan totaliter bukanlah seperti partai Nazi atau pihak Komunis yang meyakini ideologinya, melainkan mereka yang sudah kehilangan perbedaan antara fakta dan fiksi, antara benar dan salah) (Arendt, 1963:474).

Pernyataan ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap demokrasi tidak selalu hadir dalam bentuk pembungkaman yang terang-terangan, tetapi juga melalui kaburnya batas antara informasi independen dan narasi yang diam-diam diarahkan oleh kepentingan tertentu.

Dalam konteks produksi kritik publik, problem utama bukan pada keberadaan kritik itu sendiri, melainkan ketika masyarakat tidak mengetahui relasi kepentingan yang bekerja di balik proses pembentukan narasi tersebut.

Kritik yang lahir dari penelitian independen dan argumentasi terbuka berbeda secara fundamental dengan narasi yang secara sistematis dibentuk melalui pendanaan tersembunyi untuk memengaruhi persepsi politik masyarakat.

Tantangan utama negara demokratis bukan membungkam kritik, tetapi membangun mekanisme transparansi yang memungkinkan publik memahami siapa yang memproduksi suatu narasi, bagaimana narasi itu dibentuk, dan kepentingan apa yang mungkin bekerja di belakangnya.

Pendanaan Asing dan Produksi Narasi dalam Praktik Hukum

Sebagai ilustrasi, perkara RT France v. Council of the European Union (Case T-125/22, General Court of the European Union, 2022) menunjukkan bagaimana produksi narasi media dapat dipandang berkaitan dengan keamanan politik dan kepentingan negara.

Kasus ini muncul setelah Uni Eropa pada tahun 2022 menjatuhkan pembatasan penyiaran terhadap media RT France sebagai bagian dari respons terhadap invasi Ukraina oleh Rusia.

Dewan Uni Eropa menilai bahwa RT France tidak lagi sekadar berfungsi sebagai media independen, tetapi menjadi bagian dari instrumen propaganda dan operasi pengaruh strategis negara Rusia dalam konteks konflik geopolitik.

RT France kemudian menggugat dengan alasan bahwa pembatasan tersebut melanggar prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan media. Namun pada tahun 2022, General Court of the European Union menolak gugatan tersebut dan menyatakan bahwa pembatasan dapat dibenarkan dalam situasi luar biasa yang berkaitan dengan keamanan dan stabilitas publik kawasan Eropa.

Kasus ini memperlihatkan bahwa dalam era perang informasi modern, batas antara media, produksi narasi, dan kepentingan geopolitik menjadi semakin tipis. Pada saat yang sama, perkara ini juga menunjukkan risiko besar ketika negara diberikan kewenangan terlalu luas untuk menentukan mana kritik yang sah dan mana yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.

Singkatnya, persoalan pendanaan asing dalam produksi narasi kritis tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai pertentangan antara kebebasan dan pembatasan. Dalam masyarakat demokratis, kritik tetap merupakan elemen penting untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan dan kesehatan ruang publik.

Namun dalam dunia yang semakin dipenuhi kompetisi geopolitik dan operasi pengaruh digital, transparansi mengenai sumber pendanaan serta konfigurasi kepentingan di balik produksi narasi juga menjadi semakin penting.

Tantangan utama bukan pada membungkam kritik, melainkan memastikan bahwa kritik lahir dari kejujuran intelektual dan keterbukaan publik, bukan dari agenda tersembunyi yang bekerja melalui mekanisme pendanaan dan manipulasi persepsi.

Negara demokratis perlu menjaga keseimbangan yang sangat rapuh antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kewajiban mempertahankan integritas ruang publik dari intervensi kepentingan yang tidak transparan.

Referensi:

1. Arendt, H., 1963, The Origins of Totalitarianism, Harcourt, Brace & World, New York.
2. Chomsky, N. and Herman, ES., 1988, Manufacturing Consent: The Political Economy of the Mass Media, Pantheon Books, New York.
3. European External Action Service, 2023, Foreign Information Manipulation and Interference Threat Report, European Union, Brussels.
4. Freedom House, 2023, Freedom in the World 2023, Freedom House, Washington, DC.
5. Laozi, 1963, Tao Te Ching, translated by DC Lau, Penguin Books, London.
6. Mill, JS., 1859, On Liberty, John W. Parker and Son, London.
7. RT France v Council of the European Union, Case T-125/22, General Court of the European Union, 2022.
8. Schmitt, C., 1922, Political Theology: Four Chapters on the Concept of Sovereignty, Duncker & Humblot, Munich.
9. UNESCO, 2022, World Trends in Freedom of Expression and Media Development: Global Report 2021/2022, UNESCO, Paris.
10. World Economic Forum, 2024, Global Risks Report 2024, World Economic Forum, Geneva.

Penulis: Muhammad Afif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hakim Ad Hoc dalam Ambiguitas Peradilan

22 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pemidanaan: Pidana Kerja Sosial dan Masalah Kelebihan Kapasitas

28 Februari 2026 - 11:19 WIB

Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

25 Februari 2026 - 13:50 WIB

Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Kendari

24 Februari 2026 - 01:11 WIB

Kenaikan Kesejahteraan adalah “Kontrak Sosial Baru” dan Ujian Integritas

19 Februari 2026 - 15:31 WIB

Trending di Mahkamah Agung RI