Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Polres Kutai Timur Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

badge-check

Sangatta – KaltimNews. Id – Dua tersangka warga Kabupaten Kutai Timur diamankan Polres Kutai Timur setelah melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Dimitri Mahendra Kartika, S.I.K., M SI, Kanit PPA Polres Kutai Timur IPDA Afdhal Ananda Tomakati S.Tr.K dan PsKasi Humas Polres Kutai Timur AIPDA Wahyu Winarko, S. Sos menerangkan, kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polres Kutai Timur setelah adanya laporan dari bahwa anak tersebut menceritakan kejadian itu ke teman sekolahnya.

“Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh orangtua korban sendiri pada Senin (25/12/2023) lalu, ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Timur.

“Pelaku ini mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli korban dengan cara memperlihatkan alat kemaluannya dan mencium korban,” ungkapnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya saat keadaan rumahnya sepi, ia pun mengatakan memberikan uang senilai Rp50 ribu agar korban tidak membuka mulut.

Tersangka telah diamankan di Mako Polres Kutai Timur dan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(DEGE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan