Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Kapolresta Ungkap Keberhasilan Satnarkoba Polres Balikpapan Ungkap Kasus Selama 2024

badge-check

BALIKPAPAN – Kaltim News.id – Polresta Balikpapan 13 Maret 2024 bertempat di Loby Mako Polresta gelar Pres Relles Pengungkapan Kasus Narkoba yang telah di tangani Satuan Narkoba Polresta Balikpapan selam Tahun 2024.

Hadir dalam mendampingi Kapolresta Balikpapan ( KBP Anton Firmanto S.H ,S.I.K M.Si) . Kasat Reserse Narkotika ( Kompol Sujarwo S.H ) Kasi Humas ( IPDA Sangidun ). Serta petugas pendukung kegiatan serta Hadir. Bersama Rekan Media jajaran Kota Balikpapan.

Kapolresta Balikpapan menyampaikan dalam Pres Rellessnya Reserse Narkoba telah mengungkap sebanyak 62 Kasus. Dengan 75 Tersangka , ( laki: 86 org ,P: 7 org ABH: 2 org).
Serta Barang bukti Sabu : 272,65gr , Obat keras Double L: 12.000 butir , Uang Tunai Rp.8.050.000, Sepeda Motor : 7 unit. Dengan asal barang Haram tersebut dari luar kota Balikpapan yaitu ; Kota Samarinda, Samboja Handil.

Degan cara transaksi para pelaku melakukan Kontak Telpon untuk menentukan Jenis barang yang di pesan serta harga dan tempat titik temu dalam Transaksi ,Rata-Rata para pelaku transaksi dengan Transfer serta pengiriman barang Via Kurir.

Dalam perkara ini Para Tersangka di sangka pasal : 114 UU no.35 Tn 2009 Ttg Narkotika ,dengan Pidana Penjara Minimal 5 Tahun. Dan Pasal ; 112 UU no.35 THN 2009 Ttg Narkotika dengan Pidana penjara Minimal 4 THN.
Serta pelaku Obat Double L dengan Pasal : 435 UU no.17 THN 2023 Ttg kesehatan ,pidana penjara maksimal 12 THN.

Selama kegiatan berlangsung Press Relles berjalan dengan Aman lancar.(DEGE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan