Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

DI Awal Bulan Suci Ramadhan, Tim Crocodile Jatanras Polsek Balikpapan Timur Berhasil Menangkap Pelaku Peredaran Miras di Teritip

badge-check

Balikpapan – Kaltim News. id – Tepatnya Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar jam 16.00 wita, tim crocodile Jatanras Polsek Balikpapan Timur berhasil mengamankan seorang pelaku penjual miras berinisial IS (50 th) di tempat tinggalnya di wilayah kel. teritip Balikpapan Timur,

Awalnya sekitar pukul 15.30 Wita anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tempat jual beli minuman keras di seputaran pasar gunung tembak kemudian Unit Lidik Polsek Balikpapan timur melakukan pengecekan ke tempat yang menjadi tujuan dari informasi masyarakat tersebut.

Saat di temui di alamat tersebut di wilayah Kel.Teritip Kec.Balikpapan Timur merupakan tempat tinggal dari IS(50 th) dan saat itu juga petugas yang sebelumnya melakukan tes sample melakukan pembelian melalui penyamaran oleh salah satu petugas kemudian benar benar ditemukan di dalam rumah tempat tinggal tersebut di dapati sisa barang berupa minuman keras yang masih tersedia beberapa botol dari masing-masing merk. 

Dalam penangkapan terhadap pelaku, Tim Crocodile Jatanras Polsek Balikpapan Timur jg mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga ) botol anggur merah cap orang tua, 8 (delapan) botol anggur kolesom, 3 (tiga) botol anggur jenis Kawa-Kawa,16 (enam belas) botol beer putih jenis bintang. Dari hal tersebut pelaku IS dan barang bukti berupa total 50 (lima puluh) botol minuman keras di bawa ke Polsek Balikpapan Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku IS (50 th) telah melanggar pasal “Seseorang yang di duga memiliki, menjual minuman keras” sebagaimana dimaksud dengan pasal Perda nomor 16 Tahun 2000,”pungkas Kapolsek.

HUMAS POLDA KALTIM
Jurnalis DEGE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan