Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Tegas..! 3 Pelaku Illegal Mining di Amankan Polsek Muara Jawa

badge-check

Kukar – Kaltim News. id – Polsek Muara Jawa berhasil meringkus 3 terduga pelaku ilegal mining, di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar). Masing-masing SI (41), AK (31) dan SN (43) pada Rabu (13/3/2024), sekira pukul 03.00 WITA dini hari. Di Pamaguan 1 RT 14 Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa.

Penangkapan berawal dari korban Alwi Ruslan (51) yang melaporkan bahwa para pelaku melakukan pengupasan di atas lahan miliknya, setelah mendapatkan laporan dari karyawannya. Setelah mendatangi lokasi TKP, korban pun benar mendapati satu unit ekskavator sedang mengeruk dan mengangkat batu bara ke dalam 8 unit truk PS.

“Di lokasi penambangan tersebut, didapati pelaku SI yang mengaku dirinyalah yang bertanggung jawab memerintahkan kegiatan penambangan tersebut,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo.

Ini bukan kali pertama pemilik lahan menegur dan meminta pelaku SI menghentikan kegiatan ilegal tersebut, yakni pada akhir Januari 2024 lalu. Kemudian SI melanjutkan kembali kegiatan tersebut pada awal Maret 2024.

Bahkan pelaku pun sempat menyuruh rekannya untuk memperbaiki jalan hauljng yang mereka kupas, untuk mengangkut batu bara yang mereka keruk. Hingga akhirnya pada tanggal 13 Maret 2024 kembali melakukan pengerukan dan memasukkan baru bara ke 8 unit truk dan membawanya ke pelabuhan PT BRE.

“Namun baru proses pengisian baru bara tersebut ke dalam bak truck PS dimaksud, ternyata kegiatan tersebut diketahui oleh saksi yang langsung melaporkannya ke pelapor sehingga kemudian kegiatan hauling itu dihentikan dan diamankan oleh pelapor dan diserahkan ke Polsek Muara Jawa guna proses lebih lanjut,” lanjutnya.

Polsek pun mengamankan setidaknya 1 unit ekskavator, 1 unit bulldozer, 8 unit Truck PS dan tumpukan batu bara. Dan diancam dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(DEGE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan