banner 728x250

Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di KM 31 Berau di Tangkap, 1 PC Alat Berat di Amankan oleh Tim Gabungan Patrol BC dengan Satuan Resmob Berau

banner 120x600
[TS_Poll id="1"]

Berau, – Kaltim News. id – Pada hari sabtu, tanggal 29/3/2024, satu pelaku yang duga melakukan penambangan batubara Ilegal, ditemukan atas tindakan penambangan tanpa izin yang dilakukan di dalam Area Konsesi PT. Berau Coal, tepatnya di Km 31 Jalan Negara Berau – Samarinda dengan temuan 1 unit PC Komatsu berupa kunci PC yang akan dibawa Tim Gabungan Patrol BC dan Resmob Berau, untuk di laporkan ke Polres Berau, bahwa titik koordinat tangkapan dan dokumentasi temuan, dengan titik koodinat .Lat 1.912877,Long 117.205382, 03/29/2024 12:50 PM GMT+08.00.Kabupaten Berau, Kaltim.

Tim Gabungan Patrol BC dan Resmob Berau, yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi Km 31 di lokasi konsesi PT. Berau Coal dan mengamankan satu pelaku serta barang bukti, pelaku di tangkap yang sempat melakukan penggalian areal yang lebih luas.

banner 325x300

Dugaan Aktivitas tambang ilegal itu berada di Jalan Negara Berau – Samarinda, kab. Berau, pelaku ditangkap setelah Tim Gabungan Patrol BC dan Resmob Berau, melakukan patroli di lokasi Km 31 dan menemukan pelaku yang diduga sedang beraktivitas melakukan penambangan ilegal di area konsesi Berau Coal, Tim patrol langsung menangkap pelaku serta melakukan polis line alat di TKP.

Terhadap Pelaku, diancam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Pasal itu berbunyi, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Atas temuan dari Tim gabungan Patrol BC dan Resmob Berau di lokasi, pelaku langsung di bawa ke Polres Berau untuk di amankan dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Belum di ketahui, siapa pemilik alat dan petani batubara sebenarnya, temuan ini akan di kembangkan lagi, agar para pelaku ilegal lainnya dapat di amankan.

“Tim Gabungan Patrol BC dan Resmob berau yang ada di TKP mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum bisa langsung melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Berau.” tandasnya.

Tim Kaltim News/RED.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *