Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Bongkar Peredaran Narkoba, Polres Kukar Ciduk 2 Pengedar Sabu.

badge-check

KUKAR | Kaltim News. Id || Satreskoba Polres Kukar berhasil menangkap 2 pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, masing-masing MFS (21) dan MM (24) di Kecamatan Tenggarong, pada Selasa (21/5/2024) pada pukul 03.00 WITA di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Baru.

“Berawal dari informasi masyarakat, Satreskoba Polres Kukar pun melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi yang mengarah kepada dua pelaku tersebut.

Hingga akhirnya diamankan pada Selasa (21/5/2024). Oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.

“Tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku, tidak lama kemudian tim melihat pelaku berhenti di pinggir jalan dan langsung mengamankan keduanya tepatnya di pinggir Jalan Ahmad Dahlan,” Ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.

Pelaku mengaku mengambil barang menggunakan taksi online di Samarinda. Kemudian menyimpan barang tersebut di Rumahnya. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, didapati sabu-sabu seberat 49,85 gram.

“Dengan barang bukti tersebut, akhirnya keduanya pun dibawa ke Mapolres Kukar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya pun terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(DEGE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPW Laskar Banjar Borneo Samarinda Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H: Momentum Memperkuat Iman dan Persaudaraan

16 Juni 2026 - 05:25 WIB

Plt Kepala Sekolah Berau Menahun, Di Mana Batas Aturan Ditegakkan?

11 April 2026 - 15:47 WIB

Raih Gelar Doktor, Wagub Kaltim Seno Aji Dapat Apresiasi dari Laskar Banjar Borneo

8 April 2026 - 14:25 WIB

23 Maret 2026 - 15:53 WIB

Tahanan dalam Kondisi Darurat Jelang Lebaran, PN Prabumulih Terbitkan Pembantaran Penahanan

19 Maret 2026 - 07:43 WIB

Trending di Pendidikan