banner 728x250

Ajudan Gubernur Kaltim Intervensi Wawancara, Wartawan Keberatan

banner 120x600
[TS_Poll id="1"]

Samarinda — Peristiwa penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi. Kali ini menimpa para wartawan yang meliput kegiatan resmi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Asisten pribadi Gubernur Kaltim, Senja, diduga melakukan intervensi secara langsung saat wawancara resmi dengan Gubernur Rudy Mas’ud, di Kantor Gubernur, Senin (21/7/2025).

Insiden tersebut terjadi usai acara penandatanganan kerja sama antara Pemprov Kaltim dan sebuah yayasan yang bergerak di bidang konservasi lingkungan. Sejumlah wartawan yang hadir berkesempatan mewawancarai Gubernur terkait kegiatan tersebut dan juga isu-isu lain yang relevan dengan kinerja pemerintah daerah.Namun, suasana wawancara berubah tegang ketika salah satu jurnalis menanyakan soal absennya Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kaltim sebelumnya. Saat pertanyaan itu dilontarkan, Senja tiba-tiba menyela dengan suara lantang sambil berkata, “Sudah selesai! Sudah selesai!” disusul teriakan lebih tajam, “Tandai! Tandai!” kepada wartawan yang bertanya.Sikap ajudan Gubernur itu membuat sejumlah jurnalis merasa keberatan.

banner 325x300

Mereka menilai tindakan mengintervensi proses wawancara, apalagi dengan nada mengancam, tidak mencerminkan etika pejabat publik yang seharusnya ramah, humanis, dan menghargai kebebasan pers.

Para wartawan meminta Gubernur Rudy Mas’ud mengevaluasi kinerja ajudannya agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.Perlu diingat bahwa jurnalis memiliki tugas mulia untuk menggali, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi yang benar dan penting bagi publik.

Tugas ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Secara khusus, Pasal 4 Ayat (3) menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Sebagai pejabat publik, Gubernur beserta jajarannya diharapkan dapat menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang.

Jabatan yang diemban hanyalah sementara, namun hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan lengkap adalah hak yang abadi dan wajib dijaga.Teman-teman jurnalis menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan merupakan bagian dari upaya untuk memperoleh klarifikasi dari pejabat pemerintah demi kepentingan publik, bukan untuk menyerang secara pribadi.

Mereka berharap pihak Pemprov Kaltim segera mengambil langkah bijak untuk memperbaiki situasi.Kerja jurnalistik yang bebas dari intimidasi sangat penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi. Wartawan di lapangan hanya menjalankan amanat undang-undang dan kewajibannya kepada masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan menghargai fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi dan bukan justru menghalanginya.***”

Heri.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *