banner 728x250

Aksi Unjuk Rasa Damai yang Dilakukan oleh Sekelompok “Masyarakat Aliansi Peduli Pemilu Demokrasi”

banner 120x600
[TS_Poll id="1"]

Isu Angka Golput yang Tinggi serta banyaknya Pelanggaran Pilkada Berau Tahun 2024

Berau | Kaltim News. Id | Masyarakat Aliansi Peduli Pemilu Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa damai di kantor Bawaslu Jalan Merah Delima kemudian dilanjutkan didepan kantor KPU Berau Jalan H. Isa I Tanjung Redeb Kab. Berau, senin, pukul 09:00 s/d selesai (2/12/2024), Kabupaten Berau.

banner 325x300

Aparat gabungan TNI Polri siap siaga dalam menghadapi aksi unjuk rasa damai, dalam mengawal masyarakat melakukan aksi unjuk rasa damainya.

Aksi yang dilakukan merupakan lahir dari sekelompok masyarakat yang membawa nama Aliansi Peduli Pemilu Demokrasi yang diketuai oleh Irfan sebagai korlap melihat banyaknya pelanggaran yang ditemukan baik itu angka golput yang tinggi, serta dugaan ketidak netralan pihak penyelenggara Pemilu serta marak terjadi praktik-praktik penyalagunaan kekuasaan.

Seperti halnya disampaikan Irfan dalam orasinya bahwa oknum kepala desa yang telah dijadikan tersangka terkait money Politik tidak adanya tindak lanjut yang dilakukan oleh penegak hukum yang ada.

Terkait Isu itu, membuat masyarakat saat ini gerah dengan banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa, baik terkait pemutasian ASN yang diduga telah melanggar undang-undang yang seharusnya larangan bagi petahana (Gubernur/Bupati/Walikota serta Wakilnya) yang maju dalam pemilihan serentak tahun 2024. Sebagaimana diatur pada pasal 71 Ayat (2) UU. 10 tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir menjadi UU. 6 tahun 2020, dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa “ Gubernur, Bupati, Walikota maupun Wakilnya dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri”.

Sebagai konsekuensi dari larangan ketentuan diatas. Pasal 71 ayat (5) adalah menerapkan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota, hal ini sebagai konsekuensi sanksi administratif. Sedangkan sanksi pidana atas pelanggaran pasal 71 diataur pada pasal 186 ayat (6), pasal 188 dan pasal 190 yang masing-masing ada ketentuan pidananya, selain itu penjabaran secara teknis terkait pasal 71 ayat 2 dimana kewanangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada pada aspek kepegawaian dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri No 100.2.1.3/1575/SJ yang di keluarkan pada tanggal 29 Maret 2024. Dalam surat ini sangat jelas tata cara dan mekanisme melaksanakan mutasi atau rotasi pejabat daerah. Kembali pada pelanggaran pasal 71 ayat 2 dalam undang-undang pemilihan, pada pasal ini ditegaskan yang menjadi objek hukumnya adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau wakil Walikota. Secara definisi konstitusional dalam pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 adalah Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota yang dipilih secara demokratis”.

Dengan demikian diperoleh penegasan bahwa yang dimaksud dengan diksi petahana adalah Gubernur, Bupati atau Walikota serta Wakilnya yang akan mencalonkan diri lagi dalam pemilihan kepala daerah dilarang melanggar pasal 71 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Pemilihan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini sebagaimana di jelaskan diatas adalah sanksi pembatalan sebagai calon dan sanksi pidana. Oleh karena itu dalam orasinya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) didaerah sebagai lembaga yang berwenang dan beri mandat oleh undang-undang sebagai penyelenggara Pemilihan agar tetap objektib dan tegas dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.

Dilain pihak ada dugaan ketidak netralan RT, kepala kampung, Lurah dan camat serta ASN kemudian ada dugaan juga penguasa menggunakan APH untuk melakukan kecurangan, hal ini dapat dilihat dari beberapa aduan dari warga atas pelanggaran pilkada yang baru saja selesai dilaksanakan.

Ditempat terpisah ketua KPU Budi H menjelaskan bahwa terkait besarnya angka golput pihaknya sebelumnya sudah memberitahukan kepada warga melalui petugas penyelenggara namun orang-orang yang dimaksud mungkin pindah alamatnya, sehingga pihak penyelenggara kesulitan menghubungi.

Selanjutnya, saat awak media meminta tanggapan terkait maraknya money politik isu tersebut Ia kurang paham dan enggan menanggapi baiknya tanyakan langsung ke pihak Bawaslu. ujarnya.

Aksi unjuk rasa damai akan terus dilakukan sampai ada penyelesaian yang baik dari Pemerintah Daerah.

“Hingga berakhirnya aksi unjuk rasa seluruh masyarakat yang hadir kembali pulang, dan berjanji akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi.” tutupnya.

(Tim).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *