Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Daerah

Anggaran Media Dinsos Kaltara Rp249 Juta Dipersoalkan, Diskominfo Mengaku Tak Tahu

badge-check


					Anggaran Media Dinsos Kaltara Rp249 Juta Dipersoalkan, Diskominfo Mengaku Tak Tahu Perbesar

KALTARA — Anggaran belanja jasa media milik Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi sorotan publik. Nilai kontrak yang hampir menyentuh Rp250 juta untuk kerja sama dengan satu media daring lokal dinilai tidak sebanding dengan durasi kerja sama, pola penayangan, serta jangkauan media yang digunakan. Sejumlah kalangan pun mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara mengusut dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Sorotan ini mencuat setelah beredar Surat Pesanan (SP) Dinas Sosial Kaltara Nomor 027/0293/SP/Media/Dinsos/X/2024, tertanggal 30 Oktober 2024. Dalam dokumen itu, Dinsos Kaltara mengalokasikan anggaran sebesar Rp249.250.000 untuk belanja jasa publikasi pada satu portal media daring lokal.

Berdasarkan rincian dalam SP tersebut, anggaran digunakan untuk dua jenis layanan publikasi. Pertama, advertorial sebanyak 160 kali tayang dengan harga satuan Rp1,3 juta, sehingga total mencapai Rp208 juta. Kedua, banner online sebanyak 75 kali tayang dengan harga satuan Rp550 ribu, senilai Rp41,25 juta.

Seluruh paket publikasi dijadwalkan tayang dalam kurun waktu 1 November hingga 22 Desember 2024, atau kurang dari dua bulan.

Sejumlah pemerhati anggaran daerah menilai pola belanja tersebut tidak proporsional. Dengan waktu kurang dari dua bulan, satu media harus memuat ratusan konten advertorial dan banner dari satu organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kalau dihitung, hampir setiap hari harus ada beberapa tayangan advertorial dan banner dari satu OPD di satu media. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal urgensi, efektivitas, dan kewajaran penggunaan anggaran,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Kaltara yang meminta namanya tidak disebutkan.

Ia juga menyoroti pemilihan media yang terpusat pada satu penyedia. Menurutnya, belanja jasa media seharusnya mempertimbangkan jangkauan pembaca, trafik, kredibilitas media, serta prinsip pemerataan.

“Jika hanya satu media yang mendapat nilai sebesar itu, patut diduga ada pengondisian. Ini berpotensi menyalahi prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Dalam dokumen SP tersebut, pejabat penandatangan tercatat atas nama Anton Mantini R., SKM., MM, dengan jabatan Penyuluh Sosial Ahli Muda pada Dinas Sosial Kaltara. Kontrak juga ditandatangani oleh pihak penyedia jasa media sebagai penerima pekerjaan.

Fakta ini memunculkan pertanyaan lanjutan terkait kewenangan OPD dalam menjalin kerja sama media, termasuk dasar hukum penunjukan pejabat penandatangan dan mekanisme pengadaan yang digunakan—apakah melalui e-katalog, penunjukan langsung, atau metode lain.

Peran Diskominfo Dipertanyakan

Di banyak daerah, kerja sama publikasi pemerintah daerah umumnya dikoordinasikan oleh **Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Namun, saat dikonfirmasi terkait kerja sama Dinsos Kaltara tersebut, Iskandar Alwy dari Diskominfo Provinsi Kalimantan Utara mengaku belum mengetahui adanya kontrak itu.

“Maaf, kami baru dengar juga soal ini,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon seluler.

Padahal, Diskominfo memiliki peran strategis sebagai koordinator publikasi pemerintah daerah, meliputi publikasi kebijakan dan kegiatan pemerintah, penayangan iklan layanan masyarakat, serta publikasi program strategis daerah. Koordinasi ini bertujuan mencegah tumpang tindih anggaran dan memastikan kemitraan media berjalan transparan dan akuntabel.

Desakan Pengusutan

Atas dasar itu, sejumlah aktivis antikorupsi dan pemerhati tata kelola pemerintahan mendesak Aparat Penegak Hukum yaitu Kejati Kaltara di Kalimantan Utara untuk melakukan pengusutan menyeluruh. Dugaan yang mencuat mencakup rekayasa administrasi, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kewenangan.

“Ini uang publik. Jika ditemukan ketidakwajaran, harus ditelusuri sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran. Jangan sampai belanja media menjadi celah bancakan anggaran,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Tanjung Selor.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Sosial Pemprov Kaltara belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan nilai kontrak, pertimbangan pemilihan media, maupun koordinasi dengan Diskominfo. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Tim KN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rumah Warga Jalan Kakap Samarinda Retak Diduga Dampak Proyek Terowongan, Warga Tuntut Ganti Rugi Rp50 Juta

26 Januari 2026 - 14:09 WIB

Penagihan Listrik Dinilai Abaikan Kepentingan Sosial, Asrama Putri Berau di Samarinda Terancam Pemutusan PLN

26 Januari 2026 - 05:59 WIB

Jembatan Mahulu Ditabrak Lagi, Negara Absen Mengawasi Tongkang Batu Bara?

25 Januari 2026 - 22:39 WIB

Gunung Kombeng: Potensi Wisata Alam dan Jejak Sejarah yang Terabaikan

22 Januari 2026 - 04:00 WIB

Publik Samarinda Tegas Minta Audit Probebaya 2022–2025, Wali Kota Dinilai Menghindar

20 Januari 2026 - 10:17 WIB

Trending di Daerah