
Kutim, Sandaran, KaltimNews. Id, Kamis, 4 September 2025, Kondisi bangunan SMP Negeri 3 Sandaran di Kampung Tanjung Mankalihat, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menjadi sorotan publik, (5/9/2025).
Sejumlah orang tua murid, guru, hingga tokoh masyarakat mengeluhkan kondisi sekolah yang dinilai sudah tidak layak lagi untuk menunjang proses belajar-mengajar.
Pantauan tim media DerapKalimantan.com pada Minggu (1/9/2025) menunjukkan sejumlah kerusakan parah pada fasilitas sekolah.
Ruang kelas banyak yang mengalami plafon jebol, dinding rusak, dan sebagian atap lapuk. Bahkan, beberapa bagian plafon sudah ambruk ke bawah sehingga membahayakan keselamatan siswa.
Meski demikian, kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung karena tidak ada alternatif ruang kelas lain. “Kami khawatir plafon yang rusak ini bisa menimpa anak-anak saat sedang belajar. Kami hanya ingin sekolah yang layak untuk mereka,” ungkap salah seorang orang tua murid.
Selain ruang kelas, perpustakaan juga dinilai tidak layak dipakai. Kondisi infrastruktur yang terbatas membuat siswa harus bertahan belajar di tengah risiko keselamatan.
Tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan di Sandaran mengimbau Pemerintah Kabupaten Kutim agar segera melakukan rehabilitasi total SMPN 03 Sandaran. Mereka menilai pembangunan di wilayah pedalaman seperti Sandaran sering diabaikan, meskipun APBD Kutim tergolong besar.
“Pemerintah jangan hanya fokus membangun di perkotaan. Sekolah di pelosok juga harus diperhatikan. Jangan sampai anak-anak pedalaman terus jadi korban ketidakadilan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Diketahui, APBD Kutim mencapai Rp 9,376 triliun, dengan alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 1,5 triliun. Anggaran tersebut dinilai cukup untuk menghadirkan pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah Kutim, termasuk di daerah pedalaman.
Menanggapi sorotan media, Ilham, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, mempertanyakan foto kondisi sekolah yang beredar. Ia menilai pembangunan sudah berjalan dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini foto kapan di SMP 3 Sandaran? Tiga tahun terakhir kita banyak pembangunan di sekolah ini. Kalau dibilang belum disentuh, saya rasa keliru. Dua tahun terakhir ada rehab dan pembangunan beberapa fasilitas, meskipun memang ada yang masuk perencanaan berikutnya,” jelas Ilham melalui pesan singkat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masyarakat menilai pembangunan yang dilakukan belum menyentuh pokok persoalan. Mereka menyebut yang baru dibangun hanya laboratorium dan masjid, sementara ruang kelas yang rusak dibiarkan terbengkalai.
Tanggung Jawab Pemerintah
Sesuai UUD 1945 Pasal 31 ayat (1), setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Dengan dasar hukum tersebut, warga menuntut agar Pemkab Kutim segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki SMPN 03 Sandaran, bukan sekadar janji atau pembangunan sebagian.
Warga Desa Tanjung Mankalihat berharap renovasi SMPN 3 dapat segera direalisasikan agar anak-anak bisa belajar dengan aman dan nyaman. Mereka tidak ingin menunggu sampai terjadi musibah akibat bangunan sekolah yang roboh.
“Ini demi keselamatan anak-anak kami. Kami sangat berharap sekolah segera direnovasi, karena pendidikan adalah hak mereka,” pungkas seorang wali murid dengan nada penuh harap.***
Tim KaltimNews.