Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Diduga Langgar Jam Operasional, Sejumlah THM di Berau Dikeluhkan Warga: Minta Pemkab dan Instansi Tindak Tegas

badge-check

Berau, Kalimantan Timur – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Berau diduga melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, terdapat beberapa THM yang beroperasi melewati batas waktu tutup yang diatur hingga pukul 03.00 WITA.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media bahwa aktivitas THM yang berlangsung hingga dini hari tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat warga yang tinggal di sekitar lokasi. Ia berharap Pemkab Berau bersama instansi terkait segera turun tangan untuk mengevaluasi dan mengatur ulang jam operasional tempat hiburan malam tersebut.

“Kami merasa terganggu dengan suara bising dari THM yang beroperasi sampai lewat jam 3 pagi. Ini sudah sangat meresahkan. Harusnya ada tindakan dari pemerintah,” ungkap warga tersebut.

Tak hanya soal jam operasional, warga juga mengungkapkan kekhawatiran atas beredarnya minuman beralkohol dengan kadar di atas 5% yang dijual di beberapa THM. Hal ini, menurut informasi yang berkembang di masyarakat, juga menjadi sorotan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan mahasiswa.

Aturan yang Berpotensi Dilanggar:
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol telah diatur sebagai berikut:

Minuman beralkohol golongan A dengan kandungan alkohol 1% – 5% hanya boleh dijual di tempat tertentu seperti pub, bar, diskotik, karaoke dewasa, hotel berbintang, dan restoran.

Setiap pelaku usaha yang menjual langsung minuman beralkohol wajib memiliki:
– SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol)
– SITU-MB (Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol)
– SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol)

Jika ditemukan penjualan minuman beralkohol di atas batas yang diperbolehkan atau dilakukan tanpa izin resmi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan dalam Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dugaan pelanggaran jam operasional dan peredaran minuman beralkohol di atas 5% di sejumlah THM.
Dimana, Pengelola THM di Kabupaten Berau yang tidak mematuhi aturan operasional dan perizinan; warga sekitar sebagai pihak terdampak.

Sehingga, Dugaan pelanggaran terjadi dalam beberapa waktu terakhir, terutama di atas pukul 03.00 WITA terdapat di Beberapa lokasi THM di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Ketidaktegasan pengawasan terhadap jam operasional dan potensi lemahnya penegakan regulasi oleh instansi terkait, akibatnya THM beroperasi melebihi waktu yang ditentukan dan diduga menjual minuman keras tanpa izin lengkap, sehingga meresahkan warga.

Harapan Masyarakat:
Masyarakat Kabupaten Berau berharap agar Pemerintah Daerah bersama Satpol PP, Dinas Perizinan, dan instansi lainnya segera melakukan peninjauan ulang terhadap semua THM di wilayah tersebut. Mereka juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terkait jam operasional dan kepatuhan terhadap perizinan minuman beralkohol demi mencegah potensi pelanggaran hukum dan menjaga ketertiban umum.***
Tim RED.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan