Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Direktur LSM BPN.W-ICI Perwakilan Wilayak Kerja KALTIM Menyoroti Proyek Pembangunan Jembatan Inaran di Kecamatan Sambaliung Belum Ada Menunjukkan Tanda-tanda Bakal Rampung Perjuli 2024.

badge-check

SAMBALIUNG, – Kaltim News. Id | Memasuki pekan pertama di bulan juli 2024, proyek pembangunan Jembatan inaran, di kecamatan sambaliung, belum menunjukkan tanda-tanda bakal rampung. Padahal, tanggal waktu penyelesaiannya adalah akhir tahun 2023 kemaren. Namun nyatanya molor.

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN.W-ICI) Perwakilan Wilayak Kerja KALTIM, Sandri masikati (Armand), menyoroti pekerjaan proyek pembangunan jembatan inaran itu menduga adanya indikasi dugaan monopoli hingga adanya gratifikasi dalam pekerjaan proyek tersebut.

“Seharusnya selesai pada akhir tahun 2023, tapi faktanya kita liat sendiri hingga pekan minggu pertama dibulan juli 2024 belum ada tanda-tanda bakal rampung .”ujarnya.

Namun demikian, dirinya menegaskan, khusus pemberian kesempatan penyelesaian keterlambatan pekerjaan karena kesalahan/kelalaian Penyedia Barang/Jasa, tidak mutlak dan serta merta dapat diberikan kepada Penyedia. Sebab, Pemberian kesempatan ini dapat diberikan dan sepenuhnya menjadi
wewenang penilaian dari PPK,” tegas Sandri masikati.

Selain itu, Sandri masikati, memaparkan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan juga disertai dengan pengenaan sanksi dan konsekuensi berupa denda keterlambatan serta perpanjangan masa waktu Jaminan Pelaksanaan,”paparnya.

Akibat kelalaian itu, dari pihak kontraktor dibebankan untuk membayarkan denda yaitu 1 per mil (perseribu) perharinya dari sisa anggaran yang belum dibayarkan,” Ucap Sandri masikati.

Ia juga menambahkan, Pihak dari LSM BPN.W-ICI Perwakilan wilayah kerja Kaltim, akan segera menyurati ke penegak hukum di pusat kalau memang kontraktor nya tidak ada niat untuk menyelesaikan pekerjaan secepatnya,”pungkasnya.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan