Tanjung Selor, Bulungan – Dunia hiburan malam di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah tempat hiburan malam diduga masih melanggar peraturan pemerintah terkait batas kadar alkohol minuman keras (miras) yang diperbolehkan beredar.
Sorotan tersebut mengarah pada salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Jambu, yang dikenal B-Space/Valentino. Tempat ini diduga menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas beberapa persen, seperti minuman sejenis Atlas dan minuman keras lainnya, yang dinilai melebihi kapasitas izin usaha yang dimiliki.

Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dapat memicu dampak serius, mulai dari meningkatnya konsumsi alkohol berlebihan hingga potensi terjadinya keributan dan perkelahian akibat pengaruh minuman keras dengan kadar alkohol tinggi. Kondisi ini dinilai berbahaya bagi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada malam hari.
Kekhawatiran publik semakin meningkat dengan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang kerap terlihat berjaga di sekitar lokasi hiburan malam tersebut. Keberadaan aparat ini menimbulkan persepsi adanya praktik pembekingan, baik secara resmi maupun tidak resmi, terhadap operasional tempat hiburan malam.
Salah satu peristiwa yang kembali mencuat ke permukaan adalah kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan almarhum DV, yang diketahui bertugas sebagai aparat penegak hukum.
Almarhum diduga mengalami kecelakaan sepulang dari kegiatan berjaga atau mengamankan acara ulang tahun di kawasan hiburan malam tersebut sekitar sebulan lalu. Insiden kecelakaan terjadi di kawasan Telur Pecah dan diduga kuat dipengaruhi oleh konsumsi alkohol berlebihan.
Masyarakat menduga minuman beralkohol yang dikonsumsi almarhum berasal dari tempat hiburan malam di Jalan Jambu tersebut, yang kadar alkoholnya dinilai tidak sesuai standar dan melampaui ketentuan yang diizinkan pemerintah.
Atas kondisi ini, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bulungan dan instansi terkait untuk bersikap tegas dalam menegakkan peraturan. Penjualan minuman keras di wilayah Kalimantan Utara, khususnya di Tanjung Selor, diminta untuk diawasi secara ketat, termasuk terhadap pengelola usaha yang disebut-sebut dikelola oleh pihak tertentu.
Publik berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat melakukan penertiban menyeluruh, memastikan tidak ada lagi penjualan miras berkadar tinggi yang melanggar aturan, serta menindak tegas pihak pengelola yang terbukti melanggar ketentuan perizinan. Langkah ini dinilai penting guna menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bulungan.
Tim KN














