
Samarinda — Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda menyuarakan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 705 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif dasar air bersih Perumda Batiwakkal.
Melalui surat terbuka kepada Kapolri, mahasiswa mendesak agar kasus yang sudah enam bulan berjalan tanpa kejelasan itu segera dituntaskan.
Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Berau, Sofyan Widodo, ke Polres Berau pada 7 Januari 2025. Namun hingga pertengahan Juli 2025, belum ada penetapan tersangka ataupun informasi perkembangan yang disampaikan ke publik.
“Kami resah karena masyarakat berhak tahu sampai di mana proses hukum berjalan. Terlebih masyarakat sudah terdampak langsung oleh kenaikan tarif air bersih yang didasarkan pada SK yang kini diragukan keabsahannya,” tulis Ketua KPMKB Samarinda, Marinus Oki, dalam surat terbuka yang dikirimkan Senin (14/7).
Menurut KPMKB, lambatnya penyelidikan justru menciptakan ketidakpastian hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Mereka mengingatkan prinsip bahwa justice delayed is justice denied (keadilan yang tertunda sama saja dengan keadilan yang ditolak).
Berdasarkan informasi yang beredar di media, pihak kepolisian beralasan bahwa kasus ini tergolong tindak pidana administrasi sehingga pembuktiannya memerlukan waktu lebih lama. Namun KPMKB menilai alasan tersebut tidak cukup kuat untuk menunda kejelasan hukum selama berbulan-bulan, mengingat kasus ini menyangkut kepentingan publik yang luas.
Dalam surat terbuka yang juga ditembuskan ke Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, Polda Kaltim, Kejati, Ombudsman, dan sejumlah pihak lainnya, KPMKB menyampaikan empat tuntutan:
1.Mendesak Kapolri memberi atensi kepada Kapolda Kaltim untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Berau.
2.Mendesak evaluasi terhadap kemungkinan adanya konflik kepentingan atau tekanan politik yang menghambat proses hukum.
3.Mendesak agar perkembangan penyelidikan diumumkan secara terbuka kepada publik.
4.Mendesak pencopotan Kapolda Kaltim dan Kapolres Berau jika dalam waktu dekat kasus ini tidak diselesaikan.
“Kami percaya bahwa masih ada keadilan di negeri ini. Namun keadilan itu harus diperjuangkan demi menjaga nama baik pemerintah dan institusi penegak hukum di mata masyarakat Berau,” tulis mereka.
KPMKB berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mereka juga mengingatkan bahwa hukum hadir untuk menjadi solusi, bukan menambah persoalan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau.
Tim.