Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Daerah

Jembatan Mahulu Ditabrak Lagi, Negara Absen Mengawasi Tongkang Batu Bara?

badge-check


					Jembatan Mahulu Ditabrak Lagi, Negara Absen Mengawasi Tongkang Batu Bara? Perbesar

Kaltim, Insiden serius kembali terjadi di perairan Sungai Mahakam. Jembatan Mahulu sisi Loa Buah kembali ditabrak tongkang bermuatan batu bara pada Minggu pagi, 25 Januari 2026. Tongkang Marine Power 3066 diduga kuat menjadi kapal yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Jika pada kejadian sebelumnya bagian jembatan yang terdampak berada di sisi kanan, kali ini justru sisi kiri jembatan yang dihantam. Pola tabrakan yang berulang ini memperkuat dugaan bahwa lalu lintas tongkang batu bara di bawah Jembatan Mahulu berlangsung tanpa pengawasan memadai, sarat kelalaian, dan cenderung ugal-ugalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai tingkat kerusakan struktur jembatan. Namun sumber di lapangan menyebutkan bahwa fender system atau struktur pelindung tiang jembatan sangat berpotensi mengalami kerusakan serius. Jika benar, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan publik.

Kelalaian Sistemik yang Berpotensi Pidana

Tabrakan berulang terhadap infrastruktur vital negara merupakan indikasi kuat adanya kelalaian sistemik dalam pengelolaan lalu lintas angkutan sungai. Peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

  • Pasal 137: Nakhoda wajib mengutamakan keselamatan pelayaran.
  • Pasal 219 ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan fasilitas pelayaran dapat dipidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal 359: Kelalaian yang membahayakan keselamatan orang lain.
  • Pasal 406: Perusakan barang milik orang lain atau milik negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Setiap aktivitas angkutan sungai wajib memenuhi standar keselamatan dan manajemen risiko.

Jika terbukti adanya unsur kelalaian, baik dari pihak operator tongkang, nakhoda, maupun perusahaan pemilik muatan, maka seluruhnya berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana dan perdata.

Negara Tidak Boleh Tumpul

Jembatan Mahulu merupakan infrastruktur vital yang setiap hari digunakan ribuan warga. Kerusakan sekecil apa pun tidak semata soal biaya perbaikan, tetapi menyangkut keselamatan jiwa.

Aparat penegak hukum—mulai dari Kepolisian Perairan, KSOP, hingga Syahbandar—didesak untuk:

  1. Menghentikan sementara operasional tongkang yang terlibat.
  2. Melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan teknis struktur jembatan.
  3. Mengusut pihak yang bertanggung jawab.
  4. Menetapkan tersangka apabila ditemukan unsur pidana.

Pembiaran terhadap insiden berulang ini sama artinya dengan membuka jalan menuju tragedi yang lebih besar.

Desakan Publik

Masyarakat menuntut transparansi, sanksi tegas, serta audit menyeluruh terhadap lalu lintas tongkang batu bara di bawah Jembatan Mahulu. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis. Keselamatan publik harus ditempatkan di atas segalanya.

Jika insiden ini kembali berlalu tanpa penindakan nyata, publik berhak bertanya: apakah hukum masih berfungsi, atau justru lumpuh di hadapan industri batu bara di Kalimantan Timur?

Heri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rumah Warga Jalan Kakap Samarinda Retak Diduga Dampak Proyek Terowongan, Warga Tuntut Ganti Rugi Rp50 Juta

26 Januari 2026 - 14:09 WIB

Penagihan Listrik Dinilai Abaikan Kepentingan Sosial, Asrama Putri Berau di Samarinda Terancam Pemutusan PLN

26 Januari 2026 - 05:59 WIB

Gunung Kombeng: Potensi Wisata Alam dan Jejak Sejarah yang Terabaikan

22 Januari 2026 - 04:00 WIB

Publik Samarinda Tegas Minta Audit Probebaya 2022–2025, Wali Kota Dinilai Menghindar

20 Januari 2026 - 10:17 WIB

Anggaran Media Dinsos Kaltara Rp249 Juta Dipersoalkan, Diskominfo Mengaku Tak Tahu

18 Januari 2026 - 02:04 WIB

Trending di Daerah