Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dalam Kasus Korupsi Perusda BKS

badge-check

Kaltim News. Id | Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang tunai sebesar Rp 2.510.147.000 sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Penyitaan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2025, oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim.

Penyitaan uang tersebut terkait dengan perkara yang menjerat SR, Direktur Utama PT RPB, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kerja sama jual beli batu bara oleh Perusda BKS dalam kurun waktu 2017 hingga 2020. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.

Bagaimana Kasus Ini Terjadi?
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara yang dilakukan Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada 2017 hingga 2019, dengan total dana yang terlibat mencapai Rp 25.884.551.338. Namun, kerja sama ini dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti persetujuan dari Badan Pengawas dan Gubernur sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Selain itu, tidak ada proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, maupun manajemen risiko yang seharusnya menjadi dasar dalam pengambilan keputusan bisnis.

Akibatnya, kerja sama tersebut mengalami kegagalan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 21.202.001.888, sebagaimana terungkap dalam laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.

Saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam skandal ini. Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut guna menuntaskan kasus yang telah merugikan keuangan negara ini.(**).
Marihot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan