Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Mahkamah Agung RI

Kenaikan Kesejahteraan adalah “Kontrak Sosial Baru” dan Ujian Integritas

badge-check


					Kenaikan Kesejahteraan adalah “Kontrak Sosial Baru” dan Ujian Integritas Perbesar

Mukmin – Dandapala Contributor

Kamis, 19 Feb 2026

Raha – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Raha, Achmad Wahyu Utomo, menegaskan bahwa kenaikan kesejahteraan bukanlah garis akhir, melainkan titik awal ujian integritas yang lebih berat. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Pembinaan Hakim yang digelar pada Kamis (29/1/2026) di Ruang Rapat PN Raha.

Dalam arahannya, Achmad Wahyu Utomo menekankan bahwa kesejahteraan harus berbanding lurus dengan integritas dan profesionalisme. Menurutnya, peningkatan tunjangan membawa konsekuensi moral yang tidak ringan.

“Negara telah hadir memberikan penghargaan. Maka sudah sepatutnya kita membalasnya dengan kinerja yang tak bercela. Mari kita tingkatkan integritas dan menjauhkan diri dari praktik-praktik yang mencederai nilai keadilan serta merusak institusi,” tegasnya di hadapan para hakim.

Ia mengingatkan bahwa kenaikan kesejahteraan ini justru menjadi “ujian serius” bagi para hakim. Dengan kondisi ekonomi yang lebih terjamin, tidak boleh lagi ada alasan untuk bersikap tidak profesional atau tergoda oleh intervensi dan praktik tercela.

Dalam rapat tersebut, narasi yang dibangun adalah bahwa kebijakan ini merupakan bentuk “kontrak sosial baru” antara negara, hakim, dan masyarakat. Negara melalui kebijakannya telah menjamin kehidupan yang lebih layak bagi hakim. Sebagai imbalannya, para hakim wajib menjaga marwah profesi dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa kompromi.

Ketua PN Raha juga menegaskan pentingnya menjaga “mata uang” paling berharga dalam dunia peradilan, yakni kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan masyarakat, lembaga peradilan akan kehilangan legitimasi moralnya.

Menutup rapat pembinaan, ia mengajak seluruh jajaran hakim PN Raha untuk menjadikan momentum ini sebagai penguat komitmen reformasi peradilan dan peningkatan kualitas pelayanan hukum bagi para pencari keadilan.

Dengan kesejahteraan yang lebih memadai, PN Raha berkomitmen membuktikan bahwa kebijakan tersebut merupakan investasi negara yang tepat demi terwujudnya peradilan yang bersih, berintegritas, dan berwibawa.

Penerbit: Marihot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mekanisme Perlindungan Identitas Saksi dalam KUHAP Baru

18 Februari 2026 - 12:23 WIB

Implikasi UU Penyesuaian Pidana Terhadap Perbuatan Pidana dalam Tindak Pidana Narkotika dan Hilangnya Minimum Khusus

28 Januari 2026 - 10:18 WIB

KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Fondasi Baru Negara Hukum dan Proses Peradilan Pidana

15 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier

12 Januari 2026 - 00:45 WIB

Tempuh 2 Jam Perjalanan Jalur Sungai, Hakim PN Bekasi Salurkan Bantuan ke Aceh

7 Januari 2026 - 22:20 WIB

Trending di Mahkamah Agung RI