Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Kerabat Kesultanan Tidung Kecam Perusahaan Perkebunan Sawit: HGU Jangan Rampas Hak Masyarakat!

badge-check

Kaltara, KaltimNews. Id – Masyarakat Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, kembali menuntut keadilan atas hak tanah mereka. Lahan yang telah mereka kuasai selama bertahun-tahun, lengkap dengan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan bahkan sebagian telah bersertifikat Hak Milik (SHM), tiba-tiba masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit tanpa sepengetahuan mereka.

Lebih mengejutkan lagi, lahan yang masih belum difungsikan untuk perkebunan sawit itu justru dialihkan kepada perusahaan besar, yakni PT Kawasan Industri Park Indonesia (PT KIPI), yang saat ini beroperasi di wilayah Tanah Kuning–Mangkupadi.

Merespons hal ini, tokoh masyarakat Tidung sekaligus kerabat Kesultanan Tidung di Bulungan, Datu Sidatu alias Datu Kunday bin Datu Achmad, menyampaikan kekecewaannya atas tindakan perusahaan yang dianggap merampas hak-hak masyarakat.

“Pemerintah tidak boleh tinggal diam! Apakah masyarakat harus dibiarkan sengsara dan kehilangan hak mereka begitu saja?” tegas Datu Kunday.

Menurutnya, wilayah Tanah Kuning, Mangkupadi, Pindada, serta daerah sekitarnya, termasuk Sajau dan Binai, merupakan bagian dari kawasan pemerintahan Sultan Tidung di masa lalu. Seiring perubahan sistem dari kerajaan ke republik, wilayah-wilayah tersebut tunduk pada aturan negara, tetapi tanpa keikhlasan dan cinta dari para raja dan sultan Nusantara dalam menyerahkan kekuasaan mereka, Indonesia yang besar ini tidak akan terbentuk.

“Sadarlah! Jangan seenaknya menggusur dan menguasai hak masyarakat dan keluarga kami. Kami bukan menolak investasi, tetapi jangan sampai kedatangan investor justru menyengsarakan rakyat,” ujar Datu Kunday dengan penuh ketegasan.

Ia berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan polemik ini agar masyarakat tidak terus dirugikan dan kehilangan hak mereka atas tanah leluhur yang telah diwariskan turun-temurun.(**)
Laporan Tim KaltimNews. Id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

23 Maret 2026 - 15:53 WIB

Tahanan dalam Kondisi Darurat Jelang Lebaran, PN Prabumulih Terbitkan Pembantaran Penahanan

19 Maret 2026 - 07:43 WIB

Revitalisasi Sekolah 2026 Prioritaskan yang Rusak Berat, 3T, dan Terdampak Bencana

24 Februari 2026 - 22:27 WIB

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

20 Februari 2026 - 09:27 WIB

Sambut Hari Pers Nasional 2026, Pembina Semua Media Pers Nasional Prof Sutan Nasomal HPN Bukan Milik Satu Organisasi Tetapi Milik Seluruh Insan Pers

8 Februari 2026 - 09:05 WIB

Trending di Pendidikan