banner 728x250
Berita  

Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU

banner 120x600
[TS_Poll id="1"]

KaltimNews.id – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan Kabupaten Berau, Marihot Moses Silitonga mendorong aparat penegak hukum untuk mengenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap para pelaku kejahatan pertanahan atau mafia tanah karena tindak kriminal ini melibatkan uang dalam jumlah cukup besar.

Menurutnya Selama ini, para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah itu hanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

banner 325x300

“Selama ini penegak hukum masih menjerat mafia tanah dengan pasal tradisional, seperti pemalsuan, penipuan, serta penggelapan yang diatur dalam KUHP,” katanya

Padahal, kata Marihot, kejahatan bidang pertanahan mendatangkan uang dalam jumlah besar yang harus ditelusuri alirannya.

“Tidak ada salahnya dikenakan pasal pencucian (uang),” tegasnya

Marihot menuturkan, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan perang terhadap kejahatan pertanahan karena mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Para Jurnalist Berau
Oleh karena itu, Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat bersatu agar kebijakan perang terhadap mafia tanah dapat berjalan maksimal.

“Negara juga jangan sampai memberikan ruang terhadap terjadinya kejahatan pertanahan,” imbuhnya

Lebih jauh jelas Marihot, Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 01/JUKNIS/D.VII/2018, Mafia tanah adalah Individu, Kelompok, dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan pelaksanaan kasus pertanahan.

Dasar hukum sebagi acuan tindak pidanapertanahan dan tentang mafia tanah adalah,
Pasal 242 KUHP tentang Sumpah palsu di pengadilan
Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Perkarangan Tanpa Izin yang Berhak
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan akta autentik, Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik, Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan hak atas tanah barang-barang bergerak/penyerobotan tanah serta UU 8/2010 PASAL 1 ANGKA 1: Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ini. Pungkasnya** Tim
(Marihot).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *