Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Berita

Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU

badge-check


					Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Perbesar

KaltimNews.id – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan Kabupaten Berau, Marihot Moses Silitonga mendorong aparat penegak hukum untuk mengenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap para pelaku kejahatan pertanahan atau mafia tanah karena tindak kriminal ini melibatkan uang dalam jumlah cukup besar.

Menurutnya Selama ini, para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah itu hanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

“Selama ini penegak hukum masih menjerat mafia tanah dengan pasal tradisional, seperti pemalsuan, penipuan, serta penggelapan yang diatur dalam KUHP,” katanya

Padahal, kata Marihot, kejahatan bidang pertanahan mendatangkan uang dalam jumlah besar yang harus ditelusuri alirannya.

“Tidak ada salahnya dikenakan pasal pencucian (uang),” tegasnya

Marihot menuturkan, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan perang terhadap kejahatan pertanahan karena mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Para Jurnalist Berau
Oleh karena itu, Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat bersatu agar kebijakan perang terhadap mafia tanah dapat berjalan maksimal.

“Negara juga jangan sampai memberikan ruang terhadap terjadinya kejahatan pertanahan,” imbuhnya

Lebih jauh jelas Marihot, Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 01/JUKNIS/D.VII/2018, Mafia tanah adalah Individu, Kelompok, dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan pelaksanaan kasus pertanahan.

Dasar hukum sebagi acuan tindak pidanapertanahan dan tentang mafia tanah adalah,
Pasal 242 KUHP tentang Sumpah palsu di pengadilan
Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Perkarangan Tanpa Izin yang Berhak
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan akta autentik, Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik, Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan hak atas tanah barang-barang bergerak/penyerobotan tanah serta UU 8/2010 PASAL 1 ANGKA 1: Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ini. Pungkasnya** Tim
(Marihot).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC

27 Februari 2024 - 06:31 WIB

Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur

24 Februari 2024 - 12:38 WIB

Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang

18 Februari 2024 - 14:47 WIB

Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU

18 Februari 2024 - 07:03 WIB

Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

29 Desember 2022 - 14:09 WIB

Trending di Berita