TANJUNG REDEB, – Kaltim News. Id | Kepala Sekolah SDN 021 Tanjung Redeb, Hj. Wahidah T, membantah tuduhan adanya pungutan liar (pungli) yang di layangkan oleh pihak Sekertaris dari Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kabupaten Berau.
Pasalnya, kata Wahidah tuduhan tersebut tidak mendasar atas yang dituduhkan kepada dirinya. Yang mana berdampak pada kesalahpahaman di masyarakat atas tudingan tersebut.
“Terus terang saya merasa kaget juga dengan adanya pemberita sebelumnya itu. Hal tersebut) tentunya, saya secara pribadi dan atas nama keluarga tidak terima.
Maka dari itu, kami akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum terkait dengan pungutan liar yang dituduhkan kepada dirinya selaku kepala sekolah di SDN 021 Tanjung Redeb.
Ibu Hj.Wahidah Juga Sudah melaporkan permasalah ini kepada kuasa hukumnya,
Yaitu Bapak Muhajirin.
pada Saat yang sama Bapak Muhajirin menyampaikan kepada Awak media permasalahan ini Sudah kami tindak Lanjuti dan melaporkan Guru tersebut karena diduga melanggar pasal 310 dan pasal 433 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 dan pasal 311 Ayat 1 undang undang nomor 11 Tahun 2023 dan pasal 27 ayat 3 undang undang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ), ujarnya
Sementara itu klien kami tidak pernah memaksa orang tua siswa/Wali murid untuk membayar uang kursi.
Klien kami juga menyatakan bahwa Sudah ada persetujuan serta kesepakatan bersama orang tua siswa/wali murid.
papar Muhajirin saat gelar konferensi Pers di salah satu Hotel di jalan pemuda ,Tanjung Redeb Rabu,28 Agustus 2024.(Sopan) .