Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Laut yang Dipatok Tak Perlu Disegel, Presiden Harus Perintahkan TNI-Polri Kuasai Kembali

badge-check

KaltimNews. Id | Jakarta- Prof. KH Sutan Nasomal, SH, MH, menghimbau Presiden RI, Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan TNI dan Polri mengambil alih laut yang dipatok dan dikuasai oleh pihak-pihak tertentu tanpa izin. Menurutnya, tindakan tegas harus diambil untuk melindungi kedaulatan dan hukum negara.Selasa, (21/1/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas reklamasi ini diduga kuat melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Prof. Sutan menegaskan, negara memiliki kewajiban menegakkan hukum. “Para oknum yang memperjualbelikan laut milik negara harus ditangkap jika terbukti bersalah. Ini merupakan pelanggaran hukum yang serius,” ujarnya.

Tidak Ada Manfaat Penyegelan, Tindakan Tegas Diperlukan
Menurut Prof. Sutan, tindakan menyegel atau mengamankan sementara area laut yang dipatok tidak cukup. Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, harus menunjukkan komitmen melarang jual beli laut serta memastikan keamanan wilayah Indonesia tetap terjaga.

Ia menyoroti adanya indikasi pelanggaran serius terkait penguasaan laut tanpa izin Presiden RI. “Jika sampai ditemukan dokumen seperti sertifikat tanah di laut, itu jelas mencurigakan dan harus diusut tuntas. Siapa pihak yang menerbitkan, dan siapa penanggung jawabnya?” tegasnya.

Peringatan akan Ancaman Kedaulatan Laut
Prof. Sutan mengingatkan, jika dibiarkan, praktik pematokan laut oleh oknum tertentu berpotensi menggerus wilayah perairan Indonesia. “Ini menjadi wewenang Presiden RI untuk membersihkan para oknum yang merusak hukum. Laut saja bisa dipatok, apalagi yang lain,” tambahnya.

Ia juga menekankan dampak negatif terhadap ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan. “Laut yang dipatok tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup nelayan. Negara ini memiliki laut yang luas, dan sudah seharusnya dilindungi dari tangan-tangan oknum yang serakah,” ujar Prof. Sutan.

Harapan kepada Presiden
Prof. Sutan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat segera mengambil langkah tegas untuk melindungi kedaulatan laut, memastikan keadilan hukum, serta memberikan perlindungan kepada nelayan. “Semoga langkah nyata dari Presiden RI dapat menyelamatkan laut dan mengembalikan hak rakyat,” tutupnya.(**).

Narasumber: Prof. KH Sutan Nasomal, SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan