Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Berita

Leasing Disorot di Berau: Angsuran Ditolak, Unit Hendak Ditarik

badge-check


					Leasing Disorot di Berau: Angsuran Ditolak, Unit Hendak Ditarik Perbesar

BERAU — Praktik perusahaan pembiayaan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kabupaten Berau. Seorang konsumen mengaku mengalami penolakan pembayaran angsuran oleh pihak leasing, yang berujung pada upaya penarikan kendaraan. Peristiwa ini terjadi pada 25–28 Januari 2026 dan sempat dimediasi aparat kepolisian setempat.

Konsumen yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menuturkan, persoalan bermula ketika ia menunggak angsuran selama tiga bulan. Pada 25 hingga 27 Januari 2026, pihak leasing mendatangi kediamannya dengan maksud menarik mobil yang masih dalam status pembiayaan.

Namun, konsumen menolak menyerahkan kendaraan. Alasannya, ia mengklaim telah memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan, tetapi pembayaran tersebut tidak diterima oleh pihak leasing.

“Waktu itu kami sudah datang membawa uang untuk membayar angsuran yang tertunggak. Tapi pihak leasing tidak mau menerima dengan alasan sudah melewati batas maksimal dan kantor cabang tidak bisa mengambil keputusan,” ujarnya.

Persoalan tersebut sempat dimediasi di kepolisian resor setempat. Dalam mediasi itu, konsumen diarahkan untuk menyelesaikan tunggakan dengan melakukan pembayaran. Keesokan harinya, sesuai dokumentasi yang dimiliki konsumen, ia kembali mendatangi kantor leasing dengan membawa uang angsuran tiga bulan. Namun, menurut pengakuannya, pembayaran kembali ditolak.

Situasi memanas ketika pada 28 Januari 2026, pihak leasing kembali mendatangi rumah konsumen untuk menarik kendaraan. Upaya itu kembali ditolak karena konsumen merasa haknya untuk membayar kewajiban justru dihambat.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan: mengapa pembayaran angsuran yang hendak disetorkan konsumen tidak diterima? Konsumen menduga ada skema yang disengaja agar tunggakan terus bertambah, sehingga perusahaan memiliki dasar untuk menarik dan menguasai unit kendaraan.

Dugaan tersebut belum mendapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan leasing yang berkantor di kawasan Jalan Diponegoro, Berau.

Secara hukum, praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan telah diatur melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak apabila tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi antara debitur dan kreditur. Jika debitur menolak, penyelesaian harus melalui mekanisme pengadilan. Selain itu, penarikan hanya sah apabila jaminan fidusia terdaftar dan memiliki sertifikat resmi.

Pengamat hukum perdata di Berau menilai, apabila benar terjadi penolakan pembayaran tanpa alasan yang sah, hal tersebut dapat merugikan konsumen dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen.

Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat terkait praktik leasing di daerah. Warga berharap ada pengawasan lebih ketat dari otoritas terkait agar hak dan kewajiban kedua belah pihak berjalan seimbang, serta tidak ada praktik yang diduga mengarah pada upaya penguasaan unit secara sepihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan pembiayaan terkait alasan penolakan pembayaran angsuran tersebut.
Tim.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APINDO Gandeng Sucor Bantu Masyarakat Aceh Tamiang

14 Februari 2026 - 01:28 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC

27 Februari 2024 - 06:31 WIB

Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur

24 Februari 2024 - 12:38 WIB

Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang

18 Februari 2024 - 14:47 WIB

Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU

18 Februari 2024 - 07:03 WIB

Trending di Berita