Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Marak Pom Mini Ilegal di Berau, Konsumen Terancam Dirugikan Dugaan Kecurangan Takaran Disorot Publik

badge-check


BERAU, Kaltim — Senin, 7 Juli 2025, – Peredaran mesin Pom Mini atau Pertamini di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, semakin marak dan menjadi sorotan publik. Banyak toko kelontong menjual bahan bakar minyak (BBM) menggunakan mesin ini, namun konsumen mempertanyakan kejujuran takaran, asal-usul BBM, hingga aspek keselamatan operasional mesin tersebut.

Sejumlah warga mengaku curiga adanya dugaan kecurangan takaran yang dilakukan pemilik toko yang menggunakan mesin pom mini. “Kita nggak tahu, apakah literannya benar atau tidak. Terkadang kayak cepat sekali penuh tapi jarak tempuh motor terasa lebih boros,” ujar salah satu warga Berau.

Selain itu, warga juga mempertanyakan asal-usul BBM yang dijual. Pengakuan penjual bahwa BBM yang dijajakan berasal dari “ngetap” di SPBU resmi, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik ini bukan hanya melanggar etika niaga, tetapi juga diduga menyalahi ketentuan distribusi BBM sesuai aturan Pertamina dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag). Warga menilai instansi terkait lalai dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau penertiban terhadap pom mini yang diduga tidak berizin. Padahal, kewenangan pengawasan berada di tangan pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4, yang menjamin hak konsumen mendapatkan barang dengan takaran yang benar dan keamanan yang layak.

Selain soal perizinan dan takaran, faktor keselamatan (safety) juga menjadi sorotan. Banyak mesin pom mini yang dipakai tidak memiliki standar keamanan yang jelas. Hal ini sangat berisiko, mengingat BBM merupakan bahan yang mudah terbakar. Dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53, setiap usaha penyimpanan dan penyaluran BBM wajib memiliki izin usaha dan memenuhi standar keselamatan kerja.

Fenomena masifnya peredaran mesin pom mini juga tak lepas dari pemasaran agresif oleh para penjual dari luar daerah yang menawarkan mesin tersebut secara COD (cash on delivery) kepada pembeli di Berau. Mesin-mesin ini dijual bebas tanpa ada edukasi atau standar yang dijelaskan kepada pembeli. “Datang saja pakai mobil, bawa mesin, bayar, langsung tinggal pasang. Tanpa ada pelatihan atau pengecekan kualitas,” keluh warga lainnya.

Melihat kondisi ini, warga berharap Pemerintah Kabupaten Berau segera bertindak tegas. Penertiban terhadap pom mini ilegal, pengawasan distribusi BBM, serta sosialisasi aturan kepada pelaku usaha dinilai sangat mendesak. Selain melindungi konsumen, hal ini juga penting untuk mencegah potensi kebakaran dan menjaga ketertiban niaga BBM di daerah.

Ke depan, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Pertamina, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mengawasi praktik penjualan BBM eceran ini. Penegakan aturan perlu dilakukan secara konsisten agar hak-hak konsumen terlindungi dan keselamatan publik terjaga.****
Tim DK – RED.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan