Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Mahkamah Agung RI

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier

badge-check


					Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier Perbesar

Jakarta — Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, peran hakim begitu vital dan strategis karena bertindak baik sebagai pemimpin sidang, pemutus perkara, hingga penentu keadilan.

Meskipun tidak asing lagi di telinga masyarakat, istilah hakim kerap masih belum dipahami secara utuh. Sebagai contoh, sebagian masyarakat masih menganggap hakim sebagai entitas yang seragam.

Karena anggapan yang kurang tepat tersebut, seluruh hakim diasosiasikan sebagai profesi tetap, berjenjang, dan menapaki tangga karir yang jelas.

Padahal, dalam praktiknya, sistem peradilan Indonesia mengenal lebih dari satu kategori hakim, yakni ada hakim karir dan juga hakim non-karir atau yang dikenal dengan sebutan hakim ad hoc.

Perbedaan antara hakim karir dan hakim ad hoc ini penting untuk diketahui, mengingat keduanya tidak hanya berbeda dari segi tugas dan tanggung jawab, melainkan juga dari segi pengangkatan dan lain sebagainya.

“Keduanya hadir dengan mandat, fungsi, dan perananya masing-masing dalam menjalankan tugas sebagai penegak keadilan,” kata Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F. Ismail di Jakarta, Sabtu (10/1).

Yakub menjelaskan bahwa hakim karier adalah pejabat negara yang menjalani proses panjang dan berjenjang dalam proses pengabdiannya sebagai pelaksana hukum.

“Prosesnya dimulai semenjak rekrutmen, pendidikan, hingga jenjang karir yang lebih tinggi dalam sistem peradilan. Para hakim karir adalah mereka yang berstatus sebagai aparatur sipil negara,” terangnya.

Di samping itu, kata Yakub, hakim karir juga merujuk pada hakim yang memiliki masa pengabdian yang cukup panjang hingga batas usia pensiun dan umumnya punya keahlian dalam berbagai bidang hukum.

Dikarenakan lingkup tugasnya yang tidak terbatas pada bidang tertentu (spesifik), seorang hakim karir, kata Yakub, memiliki tanggung jawab besar dalam penanganan perkara lintas sektor.

“Berbeda dengan hakim karir, hakim ad hoc adalah hakim yang bertugas sebagai penegak hukum untuk menjawab kebutuhan keahlian tertentu, seperti dalam kasus HAM, korupsi, dan hubungan industrial,” ujarnya.

“Umumnya para hakim non-karir ini memiliki masa jabatan terbatas, tidak mengenal yang namanya jenjang karir, dan bisa dari non-PNS,” tambahnya.

Yakub melanjutkan, secara yuridis, perbedaan antara kedua jenis profesi diatur dalam undang-undang, termasuk dalam hal ini Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan beberapa regulasi terkait lainnya.

Karena perbedaan itu, kata Yakub, keduanya meskipun sama-sama menyandang profesi sebagai hakim, tetap punya perbedaan-perbedaan dalam hal hak dan kewajiban.

“Dalam konteks persamaan, keduanya sama-sama mempunyai wewenang dalam hal mengadili, memimpin sidang, menilai bukti, dan menegakkan hukum secara independen. Sedangkan, perbedaannya umumnya dari sisi lingkup bidang penugasan, gaji dan tunjangan,” tandasnya.

Meski begitu, pihaknya tetap berharap agar perbedaan tersebut tidak menjadi persoalan untuk menjaga muruah hukum dan peradilan di Indonesia.

“Sebab, keduanya biar bagaimanapun tetap sama-sama dibutuhkan oleh negara,” pungkasya.

Penerbit: Marihot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Implikasi UU Penyesuaian Pidana Terhadap Perbuatan Pidana dalam Tindak Pidana Narkotika dan Hilangnya Minimum Khusus

28 Januari 2026 - 10:18 WIB

KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Fondasi Baru Negara Hukum dan Proses Peradilan Pidana

15 Januari 2026 - 23:27 WIB

Tempuh 2 Jam Perjalanan Jalur Sungai, Hakim PN Bekasi Salurkan Bantuan ke Aceh

7 Januari 2026 - 22:20 WIB

Melindungi Hak Bersuara Di Ruang Publik

7 Januari 2026 - 22:15 WIB

KUHP Baru Cerminkan Wajah Hukum Modern Indonesia

7 Januari 2026 - 11:46 WIB

Trending di Mahkamah Agung RI