Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di KM 31 Berau di Tangkap, 1 PC Alat Berat di Amankan oleh Tim Gabungan Patrol BC dengan Satuan Resmob Berau

badge-check

Berau, – Kaltim News. id – Pada hari sabtu, tanggal 29/3/2024, satu pelaku yang duga melakukan penambangan batubara Ilegal, ditemukan atas tindakan penambangan tanpa izin yang dilakukan di dalam Area Konsesi PT. Berau Coal, tepatnya di Km 31 Jalan Negara Berau – Samarinda dengan temuan 1 unit PC Komatsu berupa kunci PC yang akan dibawa Tim Gabungan Patrol BC dan Resmob Berau, untuk di laporkan ke Polres Berau, bahwa titik koordinat tangkapan dan dokumentasi temuan, dengan titik koodinat .Lat 1.912877,Long 117.205382, 03/29/2024 12:50 PM GMT+08.00.Kabupaten Berau, Kaltim.

Tim Gabungan Patrol BC dan Resmob Berau, yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi Km 31 di lokasi konsesi PT. Berau Coal dan mengamankan satu pelaku serta barang bukti, pelaku di tangkap yang sempat melakukan penggalian areal yang lebih luas.

Dugaan Aktivitas tambang ilegal itu berada di Jalan Negara Berau – Samarinda, kab. Berau, pelaku ditangkap setelah Tim Gabungan Patrol BC dan Resmob Berau, melakukan patroli di lokasi Km 31 dan menemukan pelaku yang diduga sedang beraktivitas melakukan penambangan ilegal di area konsesi Berau Coal, Tim patrol langsung menangkap pelaku serta melakukan polis line alat di TKP.

Terhadap Pelaku, diancam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Pasal itu berbunyi, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Atas temuan dari Tim gabungan Patrol BC dan Resmob Berau di lokasi, pelaku langsung di bawa ke Polres Berau untuk di amankan dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Belum di ketahui, siapa pemilik alat dan petani batubara sebenarnya, temuan ini akan di kembangkan lagi, agar para pelaku ilegal lainnya dapat di amankan.

“Tim Gabungan Patrol BC dan Resmob berau yang ada di TKP mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum bisa langsung melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Berau.” tandasnya.

Tim Kaltim News/RED.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan