Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Nasional

Pemohon Absen dalam Sidang Uji UU Sisdiknas

badge-check


					Pemohon Absen dalam Sidang Uji UU Sisdiknas Perbesar

JAKARTA, HUMAS MKRI 

Kamis,08 Januari 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Kamis (8/1/2026). Permohonan Nomor 248/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Beryl Hamdi Rayhan. Pemohon mempersoalkan ketentuan kurikulum pendidikan nasional yang dinilai belum mengatur secara memadai pendidikan lingkungan hidup sebagai bagian wajib dalam sistem pendidikan.

Sejatinya, agenda sidang hari ini adalah untuk mendengar pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa Pemohon tidak hadir dalam sidang. Ketidakhadiran tersebut akan dilaporkan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Pemohon menilai kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini belum cukup memberikan pengetahuan serta membangun kesadaran peserta didik mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK mewajibkan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran dalam kurikulum nasional.

Menurut Pemohon, pendidikan lingkungan hidup penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu perubahan iklim, keberlanjutan lingkungan, pelestarian keanekaragaman hayati, serta pengelolaan sampah dan pengurangan limbah. Penambahan mata pelajaran tersebut juga dinilai dapat mendorong terbentuknya perilaku ramah lingkungan di kalangan siswa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Selain pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Pemohon mengusulkan agar pendidikan lingkungan hidup juga diwajibkan di perguruan tinggi. Pemohon berpendapat, pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang memiliki kesadaran lingkungan dan siap menghadapi tantangan global.

Tak hanya itu, Pemohon turut meminta agar mata kuliah karier dan kewirausahaan dijadikan sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Usulan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam berwirausaha serta menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri dan dunia kerja.

Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

Penerbit: Marihot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden RI Harap Perintahkan Jajarannya Atasi Anak Putus Sekolah Akibat Dampak Lesunya Ekonomi Akibat Pejabat Tidak Amanah Bertugas!!! 

29 Januari 2026 - 11:17 WIB

Ketua Umum PPWI Ucapkan Selamat atas Launching Media Jurnal Mabes Polri

29 Januari 2026 - 05:57 WIB

Herman Kurniawan Sekretaris DPC REPDEM Kota Depok, Soal Wacana Pemilihan Langsung oleh DPRD: Hak Rakyat Tidak Boleh Diganggu Gugat

16 Januari 2026 - 01:19 WIB

Menguatkan Indonesia dari Desa: Catatan Hati Hari Desa Nasional 2026

15 Januari 2026 - 13:36 WIB

Ketua Umum AKPERSI Bongkar Fakta Lapangan: Aktivitas Tambang Diduga Berjalan di Atas Lahan Petani, PT Berau Coal Klaim Belum Digunakan  

14 Januari 2026 - 22:53 WIB

Trending di Daerah