Berau— Praktik pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah yang berlangsung hingga hampir dua tahun di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan kepegawaian dan tata kelola pendidikan.
Sejumlah sekolah dasar dan menengah di daerah tersebut diketahui masih dipimpin oleh Plt, bahkan dalam jangka waktu yang jauh melampaui batas kewajaran penugasan sementara.
Batas Jabatan Plt: Maksimal 6 Bulan.
Dalam ketentuan kepegawaian yang merujuk pada kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jabatan Plt pada prinsipnya bersifat sementara, dengan durasi:
– Maksimal 3 bulan
– Dapat diperpanjang 1 kali (3 bulan).
Artinya, secara umum penugasan Plt tidak dianjurkan melebihi 6 bulan.Di sektor pendidikan, prinsip tersebut juga ditegaskan dalam regulasi terbaru, termasuk ketentuan mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah. Plt hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat, dan pemerintah daerah wajib segera mengisi jabatan kepala sekolah definitif melalui mekanisme yang berlaku.
Bahkan, kebijakan nasional menekankan bahwa penugasan Plt tidak boleh menjadi solusi jangka panjang dan harus segera diakhiri melalui penataan jabatan secara definitif.
Fakta di Lapangan: Hingga Hampir Dua Tahun
Namun, kondisi di Berau menunjukkan situasi berbeda. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah Plt kepala sekolah telah menjabat hingga mendekati dua tahun.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di SD Negeri 005 Teluk Bayur, di mana posisi kepala sekolah definitif belum terisi dalam waktu cukup lama.
Kondisi ini dinilai tidak lagi mencerminkan sifat “sementara” dari jabatan Plt.
Berpotensi Menyimpang dari Aturan
Secara normatif, penugasan Plt yang berlangsung hingga bertahun-tahun dinilai tidak sejalan dengan prinsip dasar regulasi.Selain melampaui batas waktu ideal, kondisi ini juga menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Kekosongan jabatan kepala sekolah yang tidak segera diisi berpotensi berdampak pada:
* Efektivitas manajemen sekolah
* Kualitas layanan pendidikan
* Stabilitas internal tenaga pendidikApakah Termasuk Maladministrasi?
Mengacu pada definisi Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi mencakup tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian dalam pelayanan publik.
Dalam konteks ini, penugasan Plt yang berlangsung lama dapat berpotensi masuk kategori maladministrasi apabila:
* Terjadi pembiaran tanpa langkah konkret
* Tidak ada upaya percepatan pengisian jabatan definitif
* Menimbulkan dampak terhadap kualitas layanan pendidikanNamun demikian, penilaian tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
Penjelasan Dinas Pendidikan Berau,
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Berau mengakui adanya kondisi kekurangan kepala sekolah. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya jumlah calon yang memenuhi persyaratan, terutama setelah diberlakukannya regulasi baru yang memperketat kualifikasi.Dinas juga menyatakan bahwa penunjukan Plt telah dilakukan sesuai prosedur administratif dan telah dikoordinasikan dengan instansi terkait. Selain itu, proses pengisian jabatan kepala sekolah definitif disebut sedang berjalan dan ditargetkan terealisasi dalam waktu dekat.
Desakan Evaluasi
Meski ada penjelasan dari pemerintah daerah, sejumlah pihak menilai kondisi ini tetap memerlukan evaluasi menyeluruh. Penugasan sementara yang berlangsung terlalu lama dinilai berpotensi mengganggu tata kelola pendidikan.Sebagian masyarakat bahkan mempertimbangkan untuk menempuh jalur pengaduan resmi ke Ombudsman guna memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Persoalan Lebih dari Sekadar Jabatan
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada kekosongan jabatan, tetapi juga pada sistem perencanaan dan regenerasi kepemimpinan di sektor pendidikan.
Tanpa langkah percepatan dan pembenahan yang terukur, praktik penunjukan Plt berlarut berisiko terus berulang—dengan konsekuensi langsung terhadap kualitas pendidikan yang diterima siswa.
Tim RED.















